KABAG HUMAS : KADES BERHAK TOLAK PERTANYAAN WARTAWAN

Tubankab - Kepala desa berhak menolak atau menjawab pertanyaan dari wartawan, yang sekiranya pertanyaan tersebut tidak layak dijawab. Oleh karena itu, kepala desa harus bisa melihat mana wartawan yang berkompeten dan abal-abal, agar dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tuban Rohman Ubaid, saat menghadiri acara Konferensi Kepala Desa se-Kecamatan Widang di balai Desa Tegalrejo, Kecamatan Widang, Selasa (07/11).

“Terkadang, banyak oknum yang mengatasnamakan media, lalu mencari keuntungan di sana (desa). Oleh sebab itu, kepala desa selaku pimpinan desa, harus mampu untuk memverifikasi dan memilah informasi yang layak untuk disampaikan atau tidak disampaikan kepada media,” ujarnya.

Menurut Ubaid, untuk melihat wartawan atau media tersebut asli atau tidak, pihak kepala desa harus mengetahui beberapa item, antara lain, media tersebut sudah berbadan hukum P.T, wartawannya juga harus sudah lulus uji kompetensi wartawan (UKW), serta medianya sudah terdaftar di dewan pers.

Tak hanya itu, lebih jauh Ubaid menyampaikan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya wartawan diatur oleh kode etik jurnalistik. Karena kode etik tersebut sudah dianggap sebagai “kitab suci”. Wartawan yang melanggarnya, berarti menyimpang dari jalur yang dibenarkan.

“Yang perlu digarisbawahi itu masalah “amplop”, mungkin niat kita baik, namun kadang bisa menjadi bumerang bagi kita,” bebernya.

Sosialisasi ini sendiri mendatangkan narasumber Ketua Ronggolawe Pers Solidarity (RPS) Tuban Khoirul Huda. Ia menyampaikan tentang tugas dan fungsi kewartawanan. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa saat ini di Indonesia terdapat sejumlah organisasi yang menjadi wadah bagi wartawan, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) serta Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)..

“Untuk RPS sendiri, itu bersifat lokal, dan kita merangkul teman-teman semua, baik dari AJI maupun PWI atau IJTI,” pungkasnya. (nanang wibowo/hei).

comments powered by Disqus