Foto : Kepala Disdik Kabupaten Tuban, Abdul Rakhmat. (udin)

Kadisdik Tuban Larang Sekolah Tarik Pungutan Untuk Karnaval

Tubankab - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tuban, Abdul Rakhmat secara tegas melarang lembaga sekolah di wilayah setempat menarik iuran atau pungutan untuk kebutuhan karnaval yang memberatkan orangtua atau wali murid.

“Jelas tidak kami izinkan kalau sifatnya pungutan. Apalagi sampai memberatkan wali murid,’’ tegas Abdul Rakhmat kepada awak media, Selasa (08/08).

Larangan tersebut, kata Rakhmat, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, di mana komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Terkait dengan pungutan dan sumbangan, Rakhmat menjelaskan, sesuai dengan Pasal 1 ayat (5) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Sebaliknya, pungutan, sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan bahwa pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

“Jadi, ini jelas berbeda dengan sumbangan yang bersifat sukarela, pungutan sebaliknya bersifat wajib dan mengikat,’’ tuturnya.

Dengan demikian, lanjut Rakhmat, untuk keperluan mendukung kegiatan atau program sekolah, seperti karnaval di waktu dekat ini, lembaga sekolah tidak boleh mewajibkan dan menentukan jumlah besaran nominal sumbangan dengan batas waktu tertentu. Sebab, hal tersebut masuk dalam kategori pungutan.

Namun, Rakhmat juga mengakui jika dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan dari pemerintah lainnya tidak bisa dipergunakan untuk kegiatan semacam karnaval. Sehingga, untuk keperluan tambahan dana untuk kegiatan lainnya, ia menyarankan supaya sekolah hanya menarik sumbangan yang tidak memberatkan dan sesuai kemampuan masing-masing orangtua/wali murid.

“Kalau sekedar sumbangan nggak papa,’’ terang Rakhmat.

Artinya, kata Rakhmat, surat pemberitahuan sumbangan yang dikeluarkan sekolah tidak boleh bersifat wajib dan menyebut nominal iuran. Sehingga, orangtua atau wali murid bisa memberikan bantuan dana sesuai kemampuannya.

Meskipun begitu, Rakhmat mengimbau kepada masyarakat, khususnya orangtua atau wali murid agar ikut serta menyemarakkan dan membantu meramaikan momen HUT RI tahun 2023 ini. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara mendukung putra-putrinya untuk berpartisipasi dalam kegiatan karnaval sekolah dengan cara semampunya.

“Kami mengimbau agar tidak memaksa orangtua/wali murid membayar iuran yang memberatkan, berkreasi sesuai kemampuan dan lebih menonjolkan kreativitas,’’ pungkasnya. (achmad choirudin/hei)

comments powered by Disqus