Kantor Pertanahan Tuban Genjot Program Sertifikat Tanah Wakaf
- 18 September 2025 15:51
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 173
Tubankab - Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban terus memaksimalkan upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf. Sejak program ini diluncurkan oleh pemerintah pusat pada Maret 2025, berbagai langkah koordinasi dilakukan bersama Pemkab Tuban, organisasi keagamaan, serta masyarakat untuk memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban, Yan Septedyas mengungkapkan sertifikasi tanah wakaf menjadi bagian penting dari program strategis nasional yang sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Tuban. Pihaknya berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian sertifikat tanah wakaf agar bisa memberikan kepastian hukum bagi nazhir dan masyarakat yang memanfaatkannya.
“Ini sekaligus bentuk pengamanan aset umat,” jelas Yan Septedyas saat penyerahan sertipikat aset Pemkab Tuban di Gedung Korpri Tuban, Kamis (18/09).
Berdasarkan data tahun 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban berhasil menyelesaikan 525 sertifikat tanah wakaf dengan total luas 361.737 meter persegi. Tanah wakaf tersebut terdiri atas 112 masjid, 236 musala, dan 177 bidang lain seperti TPQ, MI, persawahan, serta pondok pesantren.
Adapun perincian penyelesaian sertifikasi tanah wakaf, antara lain:
• Muhammadiyah: 21 bidang (13.009 m²), meliputi 4 masjid, 3 musholla, dan 14 bidang lain.
• Nahdlatul Ulama (NU): 169 bidang (78.575 m²), meliputi 32 masjid, 105 musholla, dan 32 bidang lain.
• Perorangan: 224 bidang (122.977 m²), meliputi 59 masjid, 121 musholla, dan 44 bidang lain.
• Yayasan: 111 bidang (147.176 m²), meliputi 17 masjid, 7 musholla, dan 87 bidang lain.
Yan Septedyas menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan Pemkab Tuban serta sinergi dengan organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, maupun yayasan. “Harapan kami, seluruh tanah wakaf di Tuban bisa terdaftar dan tersertifikasi, sehingga dapat digunakan secara amanah dan berkelanjutan untuk kepentingan umat,” imbuhnya.
Wakil Bupati Tuban, Drs. Joko Sarwono, menyampaikan apresiasi atas capaian dari Kantor Pertanahan Tuban bersama semua pihak yang mendukung program ini. Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis dalam mengamankan aset umat sekaligus mendukung pembangunan daerah. Dengan sertifikasi, tanah wakaf di Tuban terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan dengan lebih baik untuk pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan sosial.
Lebih lanjut, Wabup menegaskan komitmen Pemkab Tuban untuk terus mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf.
“Kami berharap sinergi ini terus berlanjut sehingga seluruh tanah wakaf di Tuban tersertifikasi dan benar-benar menjadi ladang amal jariyah bagi umat,” tuturnya.
Program sertifikasi tanah wakaf ini diharapkan mampu memperkuat peran wakaf dalam pembangunan daerah, baik di bidang pendidikan, keagamaan, maupun sosial ekonomi masyarakat. (m agus h/hei)










