Foto : Anggota Polres Tuban saat ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2021. (chusnul)

Kapolres Tuban Tegas ! Malam Tahun Baru Akses Masuk Kota Ditutup

Tubankab-Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Polres Tuban bersama Forkopimda dan instansi terkait ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2021, di Mapolres setempat, Kamis (23/12). Operasi Lilin Semeru 2021 yang akan dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 itu melibatkan personel Polri, TNI, Satpol PP, Dishub, BPBD dan tim tenaga kesehatan dari Dinkes Tuban.

Kapolres Tuban, AKBP Darman usai gelar pasukan menyampaikan, apel ini dalam rangka pengamanan jelang Natal dan Tahun Baru 2022 dengan melibatkan berbagai stakeholder termasuk Alat Khusus (Alsus) juga tergelar.

"Kami juga membentuk 3 pos pam dan 1 pos pelayanan. Pos pam di tempat wisata dan pos pelayanan di rest area Tuban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," ungkap mantan Kapolres Sampang itu.

Selain itu, imbuh Darman, juga ada pos perbatasan yang fungsinya untuk memantau hilir mudik masyarakat di perbatasan Jateng dan Jatim, di mana nantinya juga ada pos pantau Covid-19.

"Di pos perbatasan nanti juga ada pos pantau Covid, termasuk untuk rapid tes antigen guna memantau masyarakat patuh protokol kesehatan," sambung perwira kelahiran Demak itu.

Untuk Tahun Baru 2022 ini, pihaknya mengedepankan preemtif dan preventif serta penegakan hukum secara tegas bagi pelanggar prokes maupun tindak pidana lainnya.

"Puncaknya pada malam tahun baru diharapkan masyarakat tidak perlu euforia merayakan malam pergantian tahun, cukup di rumah saja," pesan Darman.

Ia menandaskan, malam tahun baru akses masuk pusat kota Tuban akan ditutup. Ia juga sudah memerintahkan jajaran Polsek untuk melakukan kegiatan yang sama, yakni tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat. "Ini demi kebaikan kita bersama agar memutus rantai penyebaran Covid-19," harapnya.

Sementara itu, Sekda Tuban Budi Wiyana menambahkan, Pemkab Tuban telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) kepada OPD, Camat dan seterusnya.

"Dalam SE tersebut sudah kami jelaskan mana yang dilarang dan mana imbauan kepada masyarakat, semuanya sudah terinci," tutur Sekda.

Hal itu, menurut Budi sudah dikoordinasikan dengan Polres dan jajaran terkait. Termasuk sudah disosialisasikan kepada Forkopimka untuk diteruskan kepada pihak desa dan masyarakat. "Itu sudah terus menerus kami sosialisasikan, harapannya hingga masyarakat paling bawah tahu hal tersebut," pungkas Budi. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus