Foto : Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tuban, Didik KW. (chusnul)

Kejari Tuban Dirikan 6 Rumah Restorative Justice, Untuk Apa ?

Tubankab - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban telah mendirikan sedikitnya 6 rumah restorative justice (RJ) selama 2022. Didirikannya rumah RJ digunakan untuk menyelesaikan tindak pidana ringan.

“Kami telah mendirikan 6 rumah RJ,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tuban, Didik KW saat ditemui awak media di kantornya, Senin (09/01).

Enam RJ tersebut, sebut Didik, masing-masing berada di Desa Prunggahan Kulon, Prunggahan Wetan, Tegalagung, dan Bejagung di Kecamatan Semanding. Kemudian Desa Kujung, Kecamatan Widang dan Desa Rayung, Kecamatan Senori.

Pendirian rumah RJ tersebut, ujar Didik, sangat bermanfaat bagi masyarakat yang tersandung kasus hukuman ringan, seperti kasus laka lantas. Sebab, penyelesaian perkara menggunakan restorative justice lebih mengutamakan terjadinya kesepakatan antara pihak yang beperkara.

"Ke depan kita akan lebih mengoptimalkan lagi RJ dengan sinergi bersama bidang lain di Kejari agar lebih mengefektifkan rumah RJ yang ada terhadap suatu perkara," timpal Didik.

Harapannya, lanjut Didik, bisa menjadi penyelesaian perkara yang memenuhi syarat dan diharapkan bisa dilaksanakan dengan baik.

"Karena itu menjadi harapan dari pimpinan dan masyarakat terkait perkara tindak pidana ringan," sambungnya.

Ia berpesan kepada maayarakat  dan pihak terkait untuk lebih memanfaatkan rumah RJ agar permasalahan bisa teratasi dengan cepat tanpa ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

"Rumah RJ ini bisa sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat," pungkasnya. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus