Foto : Kepala BNN RI saat diwawancarai sejumlah para wartawan (chusnul)

Kepala BNN Pusat : Angka Penyalahgunaan Narkoba di Jatim Lebih Tinggi Dari Angka Nasional

Tubankab - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI didampingi Kepala BNN Provinsi Jawa Timur melakukan kunjungan kerja ke kantor BNN Kabupaten Tuban, Senin (23/12).

Kedatangan Kepala BNN RI dan rombongan disambut Kepala BNNK Tuban; Asisten Pemerintah Sekda Tuban; Kabag Pemerintahan Setda Tuban; Wakapolres Tuban.

Pada kesempatan ini, dilakukan pula peninjauan bakal lokasi pembangunan kantor BNNK Tuban yang baru, rencananya akan dibangun di lahan milik Pemkab Tuban di jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo.

Kepada awak media, Kepala BNN RI, Komjen Pol. Drs. Heru Winarko, SH., menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemkab Tuban dalam mendukung operasional BNNK Tuban. Sinergitas antarinstansi dapatnya terus ditingkatkan untuk menjaga Kabupaten Tuban dari ancaman Narkoba.

Lebih lanjut, Kepala BNN RI menambahkan pembangunan kawasan industri di Kabupaten Tuban harus mendapat perhatian khusus. Kehadiran industri mampu menciptakan kultur yang berbeda dari masyarakat sebelumnya. Hal tersebut sedikit banyak akan mengubah gaya hidup masyarakat Kabupaten Tuban.

"Kita harus menjaga masyarakat dan generasi muda Kabupaten Tuban dari kebiasaan buruk, seperti obat-obatan terlarang dan Narkoba," ungkapnya.

Heru Winarko menjelaskan angka penyalahgunaan Narkoba di Jawa Timur mencapai 2,1 persen, lebih tinggi dari angka nasional yaitu 1,8 persen. Di Kabupaten Tuban, penyalahgunaan Narkoba didominasi peredaran pil karnopen. Saat ini sudah masuk golongan I sehingga bisa diproses. "Langkah ini mampu menekan pengguna karnopen di masyarakat, termasuk di Kabupaten Tuban pengguna karnopen menurun jauh," jelasnya.

Lulusan AKABRI tahun 1985 ini menambahkan seluruh BNNK diinstruksikan untuk memetakan jaringan peredaran narkoba. Setiap tangkapan dilakukan assessment medis dan pidana. Jika memang memungkinkan akan direhabilitasi. 

"Pengguna Narkoba bukan kriminal, tapi harus direhabilitasi. Berbeda dengan pengedar dan bandar akan ditindak pidana," tegasnya.

Sementara itu, Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana memaparkan program dan capaian selama 2019. Dilanjutkan data tersangka barang bukti narkotika dan non narkotika BNNK Tuban setahun terakhir.

"Hasil ungkap narkotika tahun ini, telah diamankan sabu 3,28 gram dan dua kasus Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika," terang Made. 

Pria kelahiran Bali ini juga menuturkan sejumlah kendala yang dihadapi selama ini. Di antaranya keterbatasan Sarpras dan anggaran, SDM yang belum kompeten, minimnya partisipasi masyarakat dalam P4GN, dan tempat rehab minim. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus