Foto : Publik hearing bersama antara Komisi IV DPRD Tuban bersama Disdik dan Kepala SMP di Tuban. (udin)

Komisi IV DPRD Tuban Gelar Public Hearing Bersama Disdik dan Kepala Sekolah, Ini yang Dibahas

Tubankab - Komisi IV DPRD Tuban menggelar public hearing bersama Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban dan beberapa Kepala SMP di wilayah setempat, Kamis (19/10).

Rapat dengar pendapat yang dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD Tuban tersebut, membahas tentang iuran sekolah yang dibebankan kepada orang tua/wali murid.

Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Tri Astuti menginformasikan bahwa pihaknya banyak menerima aduan terkait iuran sekolah. Karena itu, dilaksanakan public hearing sebagai sarana klarifikasi dan edukasi terkait permasalahan tersebut.

"Ada enam Kepala SMP di Tuban yang dilibatkan pada dengar pendapat kali ini. Sekolah-sekolah tersebut diundang karena terdapat aduan terkait iuran sekolah," kata Tri Astuti, Kamis (19/10).

Dalam dengar pendapat tersebut, Astuti menyampaikan pesan kepada pihak sekolah supaya saat melaksanakan sumbangan sesuai dengan Permendikbud RI nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Intinya, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. 

Artinya, lanjut Astuti, komite sekolah boleh melakukan sumbangan yang bersifat sukarela, gotong royong dan tidak ada batasan waktu serta nominal. 

Dijelaskannya, sekolah memang tidak dilarang menarik iuran, karena memang BOS yang diberikan pemerintah kurang. Sehingga kekurangan tersebut menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah daerah, wali murid dan swasta. "Namun yang perlu digarisbawahi, tarikan sumbangan yang dikeluarkan komite sekolah tidak boleh bersifat wajib dan mengikat, tapi suka rela," imbaunya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban, Abdul Rakhmat yang ikut dalam public hearing tersebut, meminta kepada seluruh lembaga sekolah supaya lebih berhati hati dalam menarik iuran. 

Ia percaya, niatan lembaga sekolah menarik iuran tersebut memang untuk menambah anggaran operasional yang kurang karena anggaran BOS terbatas. 

"Lembaga sekolah melalui komite memang diperbolehkan menarik iuran sukarela. 

Namun terkadang, caranya saja yang kurang tepat hingga menimbulkan permasalahan,'' ujarnya. 

Rakhmat mewanti-wanti seluruh lembaga sekolah, supaya saat meminta sumbangan/iuran, tidak menyalahi aturan pada Permendikbud nomor 75 tahun 2016. 

"Tolong hindari pungutan yang bersifat wajib dan mengikat," tegasnya. (achmad choirudin/hei)

comments powered by Disqus