Foto : Dinsos P3A dan PMD Tuban saat gelar Advokasi Jurnalisme Ranah Anak. (agus)

Komitmen Bersama Pemkab Tuban dan Media Demi Wujudkan Jurnalisme Ramah Anak

Tubankab – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemerintah Daerah (Dinsos P3A dan PMD) Kabupaten Tuban menggelar Advokasi Jurnalisme Ranah Anak di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik, Selasa (16/09).

Kegiatan yang mengundang sekitar 30 jurnalis Kabupaten Tuban tersebut, menghadirkan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, Aan Haryono, SE., M. Med.Kom. Forum ini membahas perihal penerapan jurnalisme ramah anak dalam mendukung upaya Pemkab Tuban mewujudkan Kabupaten Layak Anak.

Pekerja Sosial Ahli Muda pada Dinsos P3A dan PMD Tuban, Tutik Musyarofah menjelaskan bahwa advokasi ini bertujuan menguatkan sinergi media dengan pemerintah daerah, khususnya dalam mendorong lahirnya pemberitaan yang ramah anak. Selain itu, juga disusun guideline penyusunan berita yang mampu melindungi hak-hak anak.

Tutik menjelaskan insan pers memiliki tujuan selaras dengan upaya pemerintah dalam mendukung perlindungan hak anak. “Salah satunya, kita ingin mencegah terjadinya trauma berkelanjutan akibat pemberitaan yang mencederai anak,” tuturnya.

Lebih lanjut, perusahaan media berperan penting dalam mengampanyekan program Kabupaten Layak Anak. Informasi yang disampaikan pers mampu menyentuh hingga rumah tangga. Harapannya, mampu membangkitkan kesadaran masyarakat untuk bersama memenuhi dan melindungi hak anak.

Sementara itu, Komisioner KPID Jatim, Aan Haryono mengungkapkan media memiliki peran strategis dalam menciptakan ekosistem informasi yang sehat dan melindungi anak. Sejalan dengan hal tersebut, insan pers di Kabupaten Tuban diajak untuk mengubah paradigma lama dalam praktik jurnalistik. “Jika dulu kita mengenal istilah bad news is good news, kini saatnya kita ubah menjadi good news is good news,” serunya. 

Aan menambahkan derasnya arus informasi di media sosial membuat tantangan pemberitaan semakin kompleks. Kondisi ini seringkali membuat masyarakat sulit membedakan informasi yang beredar di medsos dengan berita hasil kerja jurnalis.

“Yang membedakan adalah produk pers memiliki kaidah jurnalistik yang harus dipatuhi,” jelasnya. Oleh karena itu, media mainstream diharapkan mampu membanjiri ruang digital untuk meng-counter informasi yang abai terhadap hak anak.

Melalui kegiatan ini, insan pers diharapkan dapat melangkah bersama pemerintah daerah dalam memperjuangkan pemenuhan dan perlindungan hak anak. Langkah tersebut sekaligus mendukung upaya menyiapkan generasi muda Kabupaten Tuban dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. (m agus h/hei)

comments powered by Disqus