Kondisi Semakin Semrawut, PKL Hanya Boleh Jualan Saat Car Free Night
- 16 November 2022 15:33
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 573
Tubankab - Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Tuban mengundang sedikitnya 40 perwakilan Pedagang Kali Lima (PKL) yang biasa mangkal di sekitar bundaran Taman Sleko di aula ruang rapat dinas setempat, Rabu (16/11).
Undangan tersebut guna membahas pengelolaan dan penertiban PKL yang biasa mangkal pada malam Minggu di kawasan Car Free Night (CFN) Tuban dan juga yang biasa mangkal setiap malam.
Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan pada Diskopumdag Tuban, Heri Wibowo dalam keterangannya menyampaikan, selama hampir setahun perjalanan CFN, kondisinya bukan semakin rapi tapi semakin semrawut.
"Kondisi ini yang menjadikan kita perlu mengundang mereka untuk membahas penataan dan penertiban PKL di Taman Sleko," ucap Heri.
Hasilnya, kata dia ada beberapa catatan penting yang menjadi kesepakatan bersama, termasuk di antaranya juga keterlibatan Satpol PP Tuban.
"Di antaranya para PKL dilarang berjualan di atas taman yang dibangun oleh Pemkab Tuban," terangnya.
Kemudian, sesuai kesepakatan awal para PKL hanya boleh berjualan saat CFN. Namun, faktanya hampir setahun ini PKL berjualan setiap malam. Sehingga dianggap oleh pihaknya perlu ada penertiban.
"Dari PKL yang hadir ini tadi sepakat menaati peraturan itu, dan mereka berharap tidak pilih kasih jika memang ditertibkan semua," imbuh Heri.
Pihaknya berharap, para PKL yang difasilitasi setiap malam Minggu pada CFN yang berjualan di sana, untuk mencantumkan harga atau tarifnya pada setiap rombong atau lapaknya.
"Jangan sampai ada kesan "ngedrel" (harga tidak standar) dan bungkus atau kemasannya ada labelnya," pintanya, seraya meminta kepada PKL untuk tidak membuang sampah sembarangan karena akan dievaluasi, bisa dan tidaknya berjualan di CFN lagi.
Selain itu, tukas Heri, juga ada larangan kepada semua PKL untuk tidak ada pungutan apapun, baik itu pungutan kebersihan, sewa lapak, listrik dan sebagainya.
"Kesepakatan lain yaitu PKL sanggup menyediakan kantong sampah pada masing-masing lapak guna menghindari buang sampah sembarangan," tambah Heri.
Dan yang paling penting, kata dia, fungsi trotoar dan bahu jalan bukan untuk berjualan. Sebab, tempat untuk berjualan yang disediakan oleh pemerintah adalah pasar.
"Tapi pemerintah telah memberikan kebijakan setiap malam Minggu atau CFN dan Minggu pagi atau CFD, teman-teman UKM diberikan kesempatan untuk berjualan di trotoar dan badan jalan, sebagai salah satu upaya pemberdayaan UKM," tandasnya.
Pihaknya berharap, ke depan setelah ada keputusan rapat bersama ini para PKL hanya akan berjualan pada CFN. Selain itu, mulai Jalan Pahlawan hingga Basuki Rahmad dan bundaran Taman Sleko harus steril dari PKL.
"Berlaku mulai Jumat (18/11) kita lihat nanti. Kalau pun masih berjualan risiko akan ditertibkan oleh Satpol PP," pungkasnya. (chusnul huda/hei)