KPP Pratama Tuban Luncurkan Aplikasi TPT Virtual, Seperti Apa ?
- 25 February 2021 20:25
- Heri S
- Umum,
- 1808
Tubankab – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban terus berinovasi untuk memberikan pelayanan perpajakan yang maksimal. Mulai dari pelayanan administrasi, penyuluhan, sosialisasi hingga pendampingan pelaporan pajak. Hal ini dilakukan untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.
Di era digital, kantor yang beralamatkan di Jl. Pahlawan No. 8, Tuban ini juga menelurkan terobosan dalam hal pelayanan kepada wajib pajak. Bentuk inovasi yang ditelurkan berupa Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Virtual KPP Pratama Tuban yang bisa diunduh di aplikasi Google Playstore.
Dalam aplikasi yang baru launcing pada 13 Februari 2021 itu menyajikan bentuk pelayanan dengan banyak menu. Misal, antrean Online, daftar nomor konsultasi layanan perpajakan, video tutorial perpajakan hingga formulir permohonan layanan perpajakan. Masih banyak isian yang ada dalam aplikasi sesuai kebutuhan wajib pajak.
Kepala KPP Pratama Tuban, Arif Puji Susilo menyampaikan bahwa dalam pekan panutan ini pihaknya akan terus menorehkan prestasi. Baik di bidang pelayanan maupun perolehan target penerimaan tahun pajak 2021.
"Dari 120 ribu wajib pajak yang sudah terdata di kantornya, target yang hendak dicapainya sebesar Rp 560 miliar, atau naik dari tahun sebelumnya sebesar 13,6 persen. Dari target itu, 60 persen di antaranya sektor industri," tuturnya, Kamis (25/02) di Pendopo Krido Manunggal, Tuban.
Strategi yang akan dilakukannya untuk tembus di angka penuh memang cukup tinggi, sebab perekonomian belum membaik akibat pandemi. Di sisi lain, pajak selalu dibutuhkan untuk pembangunan dan membantu penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian nasional.
Masih menurut Arif, kiat yang akan dilakukan salah satunya dengan masif melakukan imbauan kepada wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan berbasis data. Serta mengimbau bagi wajib pajak yang belum melaksanakan pelaporan pajak agar melakukan pelaporan SPT sesuai transaksi.
Di tengah situasi ekonomi yang lesu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam hal ini, pemerintah juga turut memberikan insentif pajak. Semisal insentif PPh sesuai pasal 21 yang ditanggung pemerintah. Diperuntukkan bagi gaji karyawan yang penghasilan brutonya di bawah Rp. 200 juta setahun.
Ada juga diskon atau tarif PPh badan dalam pasal 22 yang dibebaskan.Termasuk keringanan PPh atas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dengan insentif pajak ini, ada sekitar 17 persen penurunan penerimaan pajak dari tahun 2019 dibandingkan 2020.
“Akibat pandemi ini memang berimbas pada lesunya perekonomian nasional. Sehingga insentif pajak ini juga mempengaruhi persentase penerimaan,“ kata Arif.
Ditanya akan kepatuhan pajak bagi ASN di Kabupaten Tuban, ia menegaskan hampir 100 persen kepatuhan sudah terlaksana. Namun bagi yang belum melapor, KPP Pratama Tuban masih terus memberikan surat imbauan sekaligus lampiran daftarnya.
Masa pandemi ini ada transisi yang dulunya pelayanan dilakukan secara tatap muka beralih secara online atau melalui e-filling. Dalam kontek SPT tahunan bisa dilakukan sosiliasai secara daring. Mulai dari hari Senin sampai Kamis, dimana wajib pajak diundang untuk mengikuti kelas pajak.
Suguhan pelayanan digital ini tidak lepas dari peran aktif pegawai KPP Pratama Tuban untuk menambah nilai pelayanan prima. Nantinya penggunaan aplikasi ini bisa dilanjutkan dengan penerapan pelaporan pajak melalui e-filling.
Di mana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan yang mengharuskan Wajib Pajak (WP) untuk menggunakan E-Filing.
“Kita juga luncurkan aplikasi layanan virtual. Wajib pajak bisa secara personal mendapatkan pelayanan virtual dan juga bisa daring melalui zoom,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Tuban Fathul Huda usai melaksanakan kewajiban perpajakan di kantornya didampingi pegawai KPP Pratama Tuban mengimbau kepada masyarakat Tuban agar ikut berkontribusi dan melakukan pemenuhan kewajiban sebagai warga negara yang baik. Yakni dengan melaksanakan pelaporan SPT dan pembayaran pajak tepat waktu.
Sebab dengan itu, pendapatan negara dari pajak bisa terpenuhi. Pihaknya juga berharap KPP Pratama Tuban terus berkontribusi dan konsisten serta bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tuban. Sehingga apa yang menjadi program dalam pembangunan juga bisa tercapai maksimal.
“Saya mengapresiasi atas aplikasi pelayanan virtual yang dilakukan oleh KPP Pratama Tuban. Di tengah pandemi ini kita bisa melaporkan pajak tidak harus datang ke kantor, cukup melalui e-filling saja,“ pungkas Bupati. (chusnul huda/hei)
Sumber : KPP Pratama Tuban