Foto : Penyuluh Pajak KPP Pratama Tuban Claudia Dara Ayu Balina (kanan) saat talk show di Pradya Suara. (mila)

KPP Pratama Tuban Tanggapi Soal Pengenaan Pajak 5 Persen

Tubankab - KPP Pratama Tuban menanggapi aturan baru pemerintah soal pengenaan pajak 5 persen bagi pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta setahun.

Menurut Penyuluh Pajak KPP Pratama Tuban Claudia Dara Ayu Balina, lewat aturan baru tersebut, Pemerintah mengubah batas-batas penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp 60 juta per tahun. Adapun saat ini, mereka yang memiliki penghasilan 5 juta rupiah per bulan atau Rp 60 juta setahun akan dikenakan pemotongan pajak 5 persen.

“Perhitungan pemotongan pajak 5 persen terhadap masyarakat dengan gaji Rp 60 juta per tahun,’’ ujar Claudia Dara Ayu Balina saat Talk Show bertema Penghasilan Rp 5 Juta Kena Pajak ? di Radio Pradya Suara Tuban, Rabu (11/01).

Ia memberikan contoh, misal gajinya Rp 5 juta per bulan, dikali 12 bulan, ketemu Rp 60 juta. Nah, Rp 60 juta dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 54 juta ketemu Rp 6 juta. Nah, Rp 6 juta ini yang dikali 5 persen lalu dibagi 12, ketemunya 250 ribu rupiah per tahun,” terang Claudia.

Namun, ia melanjutkan asumsi tersebut hanya untuk perhitungan potongan pajak karyawan belum berkeluarga atau tidak memiliki tanggungan. Bagi wajib pajak yang memiliki tanggungan seperti anak (maksimal tiga), akan ada pengurangan lainnya.

“Misal gaji per tahunnya Rp 60 juta, PTKP akan bertambah. Jadi Rp 54 juta ditambah satu anak senilai Rp 4,5 juta. Berarti kalau dua anak, ketemunya Rp 9 juta. Jadinya Rp 63 juta. Ini melebihi dari tarif PPh lapisan pertama, yaitu 60 juta kan? Jadi ya tidak kena pajak,” jelentrehnya. 

Claudia melanjutkan, UUHPP sebenarnya mendukung masyarakat yang memiliki penghasilan menengah ke bawah. “Jadi, semakin banyak penghasilannya, semakin banyak pula potongan pajaknya,” pungkasnya. 

Adapun ketentuan tarif PPh Pasal 21 terbaru, bagi penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta rupiah dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen.

Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan pajak 15 persen. Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen.

Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar sebesar 30 persen, dan penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.

Diketahui, Pemerintah secara resmi akan memberlakukan aturan baru pajak penghasilan karyawan atau PPh Pasal 21. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU-HPP). Ketentuan teknis mengenai pajak penghasilan diatur secara rinci lewat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di bidang PPh. (nurul jamilah/hei)

comments powered by Disqus