KPU Kabupaten Tuban Rekrut 15.652 KPPS
- 01 October 2020 18:10
- Heri S
- Umum,
- 1596
Tubankab - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban memasuki tahapan rekrutmen Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Kabupaten Tuban 9 Desember mendatang.
Sesuai Jadwal, proses rekrutmen KPPS tersebut bakal dilaksanakan selama 13 hari. Dimulai pada 1-6 Oktober 2020 untuk pengumuman pendaftaran, dan 7-13 Oktober 2020 pengumpulan berkas pendaftaran.
"Hari ini mulai diumumkan pendaftaran KPPS, baik itu melalui Website, Medsos KPU Tuban, dan nanti ditempel oleh PPS di setiap desa," terang Komisioner KPUK Tuban Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, Zakiyatul Munawaroh usai rakor dengan PPK, di kantor KPU setempat, Kamis, (01/10).
Zakiyah menambahkan, dibandingkan dengan rekrutmen KPPS di Pemilu 2019 lalu, ada yang berbeda di Pilkada kali ini. Perbedaan tersebut karena menyesuaikan situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Perbedaan pertama yang disampaikan oleh satu- satunya Komisioner perempuan di tubuh KPU Tuban itu yakni, adanya kewajiban melaksanakan rapid test bagi KPPS yang telah dipastikan lolos seleksi. Di mana pelaksanaan rapid test tersebut nantinya difasilitasi oleh KPU Tuban.
"Pendaftar KPPS yang lolos seleksi, nantinya diwajibkan untuk melakukan rapid test yang pelaksanaannya difasilitasi KPU Tuban," tambah Zakiyah.
Selanjutnya, perbedaan kedua, ada di salah satu poin syarat rekrutmen, yakni terkait pembatasan usia KPPS yaitu rentang umur 20 hingga 50 tahun.
Adanya pembatasan syarat usia itu, papar Zakiyah, tak lepas dari instruksi KPU RI tentang antisipasi Covid-19. Sebab, dari hasil uji medis, di usia tersebut merupakan usia di mana seseorang masih memiliki daya tahan tubuh dan antibody yang kuat. Sehingga minim risiko tertular Covid-19.
"Selain rapid test, usia juga ikut dibatasi, yaitu minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun," tandasnya.
Untuk diketahui, dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Tuban tahun 2020 sendiri, KPU Tuban membutuhkan tenaga sebanyak 15.652 KPPS untuk ditugaskan di 2.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 328 desa dan kelurahan se- Kabupaten Tuban. Dengan rincian, 7 orang KPPS setiap TPS. (chusnul huda/hei)