KPU Mulai Umumkan DPS, Masyarakat Boleh Berikan Tanggapan
- 21 September 2020 18:32
- Heri S
- Umum,
- 2295
Tubankab - Pasca penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember mendatang, kini saatnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban melalui PPK dan PPS mulai melakukan tahapan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada publik.
Pengumuman DPS tersebut, tak lain ingin mendapat tanggapan dari masyarakat, dengan tujuan agar masyarakat dapat mengetahui data pemilih yang dipaparkan oleh lembar DPS. Sehingga, bisa memberi tanggapan untuk perbaikan DPS sebelum nantinya disahkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Sesuai jadwal tahapan kita lakukan pada 19-28 September secara serentak di 328 desa dan kelurahan se-Kabupaten Tuban," jelas Komisioner Divisi Data KPU Tuban, M. Nur Rokib, Senin (21/09).
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, tanggapan yang dimaksud yakni berupa masukan atau laporan ketika ditemukan ketidaksesuaian elemen data pemilih dalam DPS dengan data asli.
Semisal, masih menurut Rokib, terdapat kesalahan NIK, nama, alamat atau keterangan lainya. Semua tanggapan dapat dilaporkan kepada PPS setempat di mana masyarakat itu berada. Masyarakat juga dapat memberitahu jika ditemukan nama yang harusnya tidak mendapat hak pilih, tetapi masih tercantum pada DPS sebagai pemilih.
"Masyarakat juga bisa melaporkan jika ditemukan kesalahan DPS menyangkut data pemilih lain," tambahnya.
Untuk itu, komisioner asal Jenu itu meminta agar masyarakat yang merasa dirinya belum masuk dalam DPS sedangkan telah memenuhi syarat untuk memberikan hak pilih seperti telah memiliki e-KTP atau Suket untuk dapat melaporkan ke PPS maupun kepada pengawas kelurahan atau desa.
"Ini perlu kerjasama semua pihak terutama peran aktif masyarakat untuk mengecek namanya, baik di pengumuman DPS yang ditempel oleh PPS maupun membuka link www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id untuk melihat apakah sudah terdaftar. Jika belum maka silakan melaporkan diri kepada PPS atau PPK," harapnya.
Sementara itu, mengenai pengumuman DPS sendiri, diterangkan Rokib, merujuk pada PKPU nomor 19 tahun 2019, harus ditempel di lokasi yang mudah diakses oleh masyarakat, antara lain di kantor desa atau kelurahan, serta bisa juga di sekretariat RT, RW, atau tempat strategis yang lain.
Harapan dari penentuan lokasi tersebut, menurutnya selain sebagai usaha pelaksanaan proses Pemilu yang transparan, juga agar masyarakat mudah melakukan akses terhadap lembar DPS yang tertempel.
"DPS harus ditempel di tempat strategis dan mudah dijangkau masyarakat umum," pungkasnya. (chusnul huda/hei)