KPU Tetapkan Syarat Bagi Pasien yang Gunakan Hak Suaranya
- 03 December 2020 23:22
- Heri S
- Umum,
- 445
Tubankab - KPU Kabupaten Tuban menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan pihak rumah sakit (RS) yang ada di Kabupaten Tuban dan Polres Tuban, Kamis (03/12).
Rakor yang bertempat di ruang rapat KPU setempat kali ini membahas tentang sosialisasi terkait pasien rawat inap dan isolasi, baik di RS swasta maupun RSUD.
Komisioner KPU Tuban Divisi Perencanaan Data dan Informasi M. Nur Rokib, menjelaskan ada beberapa ketentuan bagi pasien di RS yang ingin menggunakan hak suaranya.
"Pasien yang ingin menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 09 Desember mendatang harus memiliki formulir A.5 atau pindah memilih," terangnya.
Karena, menurutnya, pasien tersebut sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tempat asal. Dikarenakan sedang dirawat atau isolasi, maka tidak bisa menggunakan hak pilih di tempat asal.
"Jadi kita fasilitasi dengan formulir A.5 dan kita siapkan TPS Mobile bagi pasien di RS," tandasnya.
Teknisnya, pihaknya akan bekerja sama dengan TPS terdekat, KPPS bersama pengawas akan melayani dan keliling di RS tersebut.
"Formulir A.5 akan disediakan KPU maksimal H-1 sebelum pencoblosan bagi pasien dan tahanan. Sehingga koordinasi ini sangat penting bagi RS dan Polres terkait sinkronisasi data pemilih," timpalnya. (chusnul huda/hei)