Foto : KPUD Tuban menggelar Sosialisasi Rincian Program dan Jadwal Kegiatan, Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2024. (chusnul)

KPUD Tuban Undang 23 Parpol, Sosialisasikan Tahapan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

  • 01 September 2022 18:01
  • Heri S
  • Umum,
  • 1216

Tubankab - KPU Kabupaten Tuban menggelar Sosialisasi Rincian Program dan Jadwal Kegiatan, Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2024, di aula lantai dua KPU setempat, Kamis (01/09).

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tuban, Nur Hakim menyampaikan, di Kabupaten Tuban ada 23 parpol dari 40 parpol yang mendaftar di KPU RI, baik yang lama maupun baru akan melalui tahapan verifikasi administrasi dan faktual secara berjenjang.

"Semua dokumen verifikasi administrasi berupa softcopy anggota parpol yang bisa diperoleh dari aplikasi SIPOL. KPU tidak menerima selembar pun berkas hardcopy," ucapnya.

Nur Hakim menegaskan, terkait perbaikan data admin parpol bisa melalui aplikasi SIPOL dengan mekanisme yang telah ditentukan.

Sementara itu, Ketua KPU Tuban, Fatkul Iksan menambahkan pihaknya menghadirkan perwakilan masing-masing parpol calon peserta pemilu di masa tindaklanjut verifikasi administrasi.

"Berdasarkan SK KPU RI terbaru ada masa perpanjangan tindaklanjut parpol terhadap keanggotaan yang sudah diverifikasi KPU RI," jelas Fatkul.

Ia berharap, di masa tindaklanjut ini parpol bisa menindaklanjuti hasil verifikasi KPU RI, sehingga jika bisa dipertahankan, maka statusnya menjadi memenuhi syarat (MS).

"Masa tindaklanjut hingga 3 September 2022 dan verifikasi administrasi ini berlangsung hingga 5 September 2022," tegas komisioner KPU asal Soko itu.

Masih kata Fatkul, dalam SK KPU terbaru terdapat banyak perubahan, di antaranya tahapan jadwal dan tindaklanjut surat pernyataan anggota yang ganda eksternal harus bermaterai, sekarang diubah menjadi tidak bermaterai. Termasuk pindai KTP asli dalam aplikasi SIPOL harus asli, bukan fotokopi.

"Itulah beberapa poin penting yang harus dimengerti oleh admin atau pengurus parpol, sehingga tindaklanjutnya bisa membuahkan hasil MS," tandasnya.

Disinggung mengenai rekomendasi tentang 31 nama yang melapor ke Bawaslu terkait dicatutnya sebagai anggota parpol, pihaknya menegaskan sudah ada edaran dari KPU RI terkait prosedur untuk menindaklanjutinya.

"Nanti akan kita tindaklanjuti dengan konfirmasi ke yang bersangkutan, bersama partai yang mencatutnya, jadi ada proses konfirmasi," pungkasnya. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus