Foto : Pemerintah Daerah, Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Tuban saat melaksanakan program Sosialisasi Wakaf Uang. (ist)

Kurang Dikenal di Masyarakat, Pemda, Kemenag dan BWI Sosialisasikan Wakaf Uang

Tubankab - Pemerintah Daerah, Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Tuban kembali bersinergi melaksanakan program Sosialisasi Wakaf Uang yang digelar di gedung PLHUT Kemenag Tuban, Senin (31/05).

Hadir dalam giat tersebut Kakankemenag Tuban, Kabag Kesra, Kasubag TU dan jajaran Kasi pada Kemenag Tuban, Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam Fungsional, Satker, beberapa Bank Syariah dan organisasi masyarakat. 

Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tuban, Nawawi, atas nama Pemkab Tuban sangat mengapresiasi kegiatan tersebut. 

"Giat ini harus diperjuangkan dan dilaksanakan untuk memfasilitasi orang yang ingin mewakafkan uang," ujarnya.

Mantan Camat Jatirogo ini juga berterima kasih kepada Kemenag Tuban karena sudah bersinergi bersama Pemda dan BWI. 

"Harapan kami, melalui Kepala KUA, penyuluh dan Satker untuk selalu sosialisasi ke bawah agar transformasi keilmuan tetap mengalir," katanya. 

Menurutnya, gerakan wakaf uang kurang dikenal di masyarakat, karena kurangnya sosialisasi dan kesadaran individu atas adanya program ini.

Sejalan dengan apa yang diharapkan Kabag Kesra, Kepala Kemenag Tuban, Sahid, mendorong semua yang hadir, utamanya dari pihak Kementerian Agama Kabupaten Tuban harus menjadi pionir kegiatan ini. 

"Harapan kami, para peserta memahami proses wakaf dan dapat menyebarluaskan kepada masyarakat," imbuhnya.

Hal ini menurutnya sesuai perintah agama, ada dalam surat Ali Imron ayat 92, "Kalian sekali-kali tidak akan menggapai kebaikan (yang sempurna), sebelum kalian mau menginfakkan sebagian harta yang kalian cintai dan apa saja yang kalian nafkahkan, maka sesungguhnya Allah Maha mengetahui-Nya".

Gerakan nasional wakaf uang diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada Senin, 25 Januari 2021. Tidak lagi peruntukannya hanya sekitar ibadah, tapi untuk tujuan sosial ekonomi. 

Menurutnya gerakan ini sudah ada sejak lama. Perihal wakaf uang ini telah diatur dalam PMA nomor 4 tahun 2009 tentang administrasi pendaftaran wakaf uang, yang sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwanya pada 11 Mei 2002 juga sudah ada anjuran wakaf uang.

Sahid menambahkan, kegiatan ini tidak akan terlaksana jika tidak atas campur tangan Pemkab Tuban dan bank terkait.

Sementara itu, Ketua Panitia, Umi Kulsum, menjelaskan wakaf uang di Kabupaten Tuban belum maksimal, yang ada baru wakaf tanah dan wakaf tanah produktif. 

Menurut Umi, wakaf uang memiliki peran yang besar dalam pengentasan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan di masyarakat. 

Ia berharap setelah mendapat penjelasan tentang wakaf ini, peserta bisa mengelola secara profesional dan dikembangkan sebagai salah satu lembaga sosial yang dapat membantu beberapa kegiatan umat dan membantu mengatasi kemiskinan.

Bertindak sebagai Narasumber dalam kegiatan ini, Kasi Wakaf bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag Jatim, Drs. Supriyadi, MM, dengan materi Memperkuat Peran Wakaf Uang Dalam Pembangunan Ekonomi dan Tata Cara Wakaf Uang, dan Praktisi Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Tuban, Dr. Yasir, dengan materi Perspektif Wakaf Uang, Ijtihad Peraturan Perundang-undangan Dalam Hukum Positif Indonesia. (chusnul huda/hei)

Sumber: Kemenag Tuban

comments powered by Disqus