Langgar Prokes, 44 Orang Terjaring Operasi Yustisi
- 23 November 2020 20:35
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 646
Tubankab - Guna menindaklanjuti Perbup Tuban No. 65 Tahun 2020 tentang Kewajiban Memakai Masker dan Implementasi Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes dalam rangka pencegahan dan mengendalian Covid-19, tim gabungan melaksanakan giat Operasi Yustisi, Senin (23/11).
Tim gabungan tersebut terdiri dari Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban dan Satpol PP Kabupaten Tuban. Mereka berangkat dari kantor Satpol PP Tuban menuju sejumlah Warkop, cafe dan Fasum di wilayah Kecamatan Tuban, Merakurak, dan Jenu.
Adapun Warkop, cafe dan Fasum yang menjadi sasaran dalam operasi tersebut, yakni, Pasar Baru Tuban Jl. Gajah Mada, Indomart Jl. Gajah Mada, Warkop Mabes NU Jl. Letda Sucipto, Warkop Giras Jenu Jl. Raya Tuban-Semarang, Warkop Giras 77 Jl. Raya Merakurak- Tuban, Warkop mak yah Jl. Raya Merakurak- Tuban, Warkop Broots Cafe Jl. Soekarno-Hatta.
Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah mengatakan, ada 7 titik sasaran operasi. Dari ke 7 titik tersebut, terdapat 44 pelanggar yang terjaring operasi.
"Rinciannya sanksi teguran lisan sebanyak 30 orang, sanksi sosial 7 orang dan sanksi denda Rp 100 ribu 7 orang," terangnya.
Dalam sanksi tersebut, tutur Chakim, petugas menerima penyerahan dari pelanggar berupa KTP dan HP milik pengunjung dan pelanggan warung yang melanggar, untuk kemudian diserahkan ke Kantor Satpol PP.
Mantan Kapolsek Bancar itu menambahkan, dalam kegiatan itu petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar menggunakan masker, menerapkan physical distancing serta menerapkan pola hidup sehat dengan mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir.
"Kegiatan patroli gabungan ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Tuban. Kegiatan ini dari awal hingga akhir berjalan aman, lancar dan kondusif," pungkas AKP Chakim. (chusnul huda/hei)