LKPP RI TINJAU STANDARISASI LPSE TUBAN

Tubankab - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia melalui Kasubdit Pengelolaan dan Pembinaan LPSE Nasional, Ichwan Makmur Nasution didampingi Syahrudin selaku Staf datang ke Kabupaten Tuban untuk memantau langsung Standarisasi Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Tuban, Rabu (04/10).

Sejak 2012 beroperasi, dari 17 item standarisasi LPSE di seluruh Indonesia, Kabupaten Tuban sedikitnya telah memenuhi 13 item standarisasi yang sudah dipenuhi sejak 2016. Sehingga dari tahun ke tahun, unit LPSE Kabupaten Tuban terus berbenah untuk melakukan pelayanan dan pengelolaan secara maksimal melalui pembinaan yang dilakukan oleh LKPP RI.

Catur Gunawan Tri Utomo, Ketua LPSE Kabupaten Tuban saat dikonfirmasi di ruang LPSE menyampaikan, kegiatan ini merupakan kunjungan resmi dari LKPP RI agar LPSE Kabupaten Tuban mendapatkan 17 item Standarisasi LPSE. Sebab, LPSE Kabupaten Tuban masih kurang 4 standar (nomor 9, 10, 11, dan 16) yang harus dipenuhi melalui kunjungan langsung.

Sehingga, lanjutnya, kunjungan LKPP untuk membuktikan bahwa LPSE Kabupaten Tuban telah siap dengan 17 item standar secara resmi dan benar-benar terbukti dengan kunjungan langsung ini.

“Kedatangan LKPP RI ini semoga bisa merekomendasikan hasil dari kunjungan dan pemantauan langsung, sehingga LPSE Kabupaten Tuban bisa memenuhi 17 item standarisasi,” harap pria berkacamata ini.

Sementara itu, Ir. Hery Prasetyo S, MM selaku Kepala Dinas Kominfo Tuban menambahkan, LPSE yang mulai tahun ini dikelola oleh Diskominfo Tuban terus melakukan penyempurnaan dalam pengelolaan yang meliputi infrastruktur, kebijakan layanan dan sarana prasarana untuk proses layanan LPSE sendiri. (chusnul huda/hei)

17 item standarisasi yang harus dipatuhi oleh LPSE

1. Standar Kebijakan Layanan.

2. Standar Pengorganisasian Layanan.

3. Standar Pengelolaan Aset Layanan.

4. Standar Pengelolaan Resiko.

5. Standar Layanan Help Desk.

6. Standar Pengelolaan Perubahan.

7. Standar Pengelolaan Kapasitas.

8. Standar Pengelolaan Sumber Daya Manusia.

9. Standar Keamanan Perangkat.

10. Standar Pengelolaaan Keamanan Operasional Layanan.

11. Standar Pengelolaan Keamanan Server dan Jaringan.

12. Standar Pengelolaan kelangsungan Layanan.

13. Standar Pengelolaan Anggaran Layanan.

14. Standar Pengelolaan Pendukung Layanan.

15. Standar Pengelola Hubungan dengan Pengguna Layanan.

16. Standar Pengelola Kepatuhan.

17. Standar Penilaian Internal.

comments powered by Disqus