MAKSIMALKAN PERAN PENGAWAS SEKOLAH MELALUI PELATIHAN ADMINISTRASI
- 30 October 2017 15:19
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 591
Tubankab - Demi meningkatkan pengetahuan, keahlian dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas sebagai pengawas sekolah dasar secara profesional, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tuban bekerjasama dengan Badan Diklat Provinsi Jawa Timur menggelar pelatihan administrasi pengawasan bagi pengawas sekolah dasar di Gedung Korpri Tuban, Senin (30/10).
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Diklat Kompetensi Fungsional dan Sosiokultural Badan Diklat Provinsi Jawa Timur Sucipto mengatakan, peran pengawas sekolah yang strategis mengharuskan pengawas memiliki kemampuan di bidang akademik, manajerial, masalah pendidikan, penelitian dan pengembangan keilmuan.
“Diklat ini merupakan kesempatan bagi para pengawas untuk meningkatkan kompetensinya,’’ kata Sucipto.
Apalagi, lanjut Sucipto, saat ini perkembangan teknologi informasi membawa pengaruh besar dalam semua sendi kehidupan, baik budaya, pariwisata, juga termasuk di dalamnya adalah pendidikan.
“Fungsi pendidik bukan hanya mentransfer ilmu, tetapi juga mengajarkan siswa tentang disiplin dan bertatakrama. Jadi, bukan hanya pinter, tetapi juga berkarakter,’’ tuturnya.
Sucipto menegaskan, hal tersebut merupakan tugas dari pemangku pendidikan dan stakeholder lainnya, di mana pendidikan adalah urusan wajib yang membutuhkan pelayanan dasar.
Sementara itu, Sekda Tuban Budi Wiyana dalam arahannya mengatakan, pemkab akan maksimalkan peran pengawas sekolah. Hal tersebut menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
“Terkait aturan tersebut, harus dilaksanakan peleburan UPT Dinas Pendidikan,’’ lontar Budi.
Sekda menegaskan, kalau memang aturan tersebut akan diberlakukan di Kabupaten Tuban, maka mulai saat ini harus dipersiapkan segala sesuatunya, seperti pembentukan satuan pendidikan di sekolah dasar.
Nantinya, lanjut Budi, satuan pendidikan di sekolah dasar dapat menjadi jembatan antara bupati melalui dinas pendidikan dengan sekolah-sekolah yang berkoordinasi dengan pengawas sekolah.
“Oleh karena itu, peningkatan kompetensi untuk para pengawas perlu dilakukan, ‘’ terangnya.
Saat ini, imbuhnya, pemkab juga masih menunggu keputusan dari provinsi terkait dengan pemberlakuan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembentukan dan klasifikasi Cabang Dinas dan Unit UPTD tersebut.
Pelatihan Administrasi Pengawasan bagi Pengawas Sekolah Dasar ini diikuti oleh 30 Pengawas Sekolah Dasar. Diklat dilaksanakan selama lima hari mulai 30 Oktober di BKD Tuban. (nurul jamilah/hei)