MASYARAKAT BISA TERLIBAT LANGSUNG DALAM PEMBUATAN PERDA

Tubankab - Bagian Hukum Pemkab Tuban membuat terobosan baru dengan melibatkan masyarakat dalam setiap pembuatan peraturan daerah (perda).

“Sesuai dengan tupoksinya yang berkenaan dengan pelayanan administrasi, kita ciptakan terobosan berupa informasi teknologi,’’ ungkap Kabag Hukum Setda Tuban Arif Handoyo, SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (06/09).

Arif, sapaan akrabnya, menerangkan, jika dulu perda itu dibuat secara manual dan konvensional, yakni disusun dan diusulkan, lalu dibahas dan diajukan ke DPRD. Namun sekarang tidak lagi. Sebab, melalui website milik bagian hukum, masyarakat bisa aktif berpartisipasi dalam pembuatan perda.

Arif melanjutkan, nantinya masyarakat melalui website tersebut bisa memberikan masukan kepada pemkab terkait perda yang diinginkan, sehingga terjadi dua arah dalam proses pembuatan dan perda tidak melulu dari pemerintah yang memberi usulan.

"Tidak hanya perda yang belum ada judul yang bisa diusulkan oleh masyaakat, namun juga rancangan peraturan daerah (raperda) yang sifatnya masih dibahas pun bisa diberi masukan oleh masyarakat," imbuhnya.

Masih menurutnya, dilibatkannya masyarakat dalam pembuatan perda, bukan tanpa sebab, mengingat tujuan dari peraturan perundang-undangan tidak lain adalah untuk kesejahteraan masyarakat.

"Jangan sampai peraturan perundang-undangan malah menyengsarakan masyarakat. Kita tidak ingin seperti itu, " tegas Arif.

Pria berkumis ini juga menambahkan, dengan adanya website resmi milik bagian hukum, maka menjadi satu langkah tersendiri dalam mendukung konsep Tuban sebagai smart city, sesuai dengan apa yang dicita-citakan oleh bupati.

Arif mengaku, jika website resmi milik bagian hukum sudah bisa diakses oleh masyarakat sejak beberapa waktu lalu, namun partisipasi dari masyarakat belum secara optimal terlihat, lantaran sosialisasi kepada masyarakat terkait website juga belum maksimal. (nanang wibowo/hei).

comments powered by Disqus