MASYARAKAT TAK USAH KHAWATIR DATA BOCOR
- 06 November 2017 14:54
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 345
Tubankab - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tuban terus mensosialisasikan registrasi ulang penggunaan sim card. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum atau bahkan tidak mengerti terkait hal tersebut.
Kepala Diskominfo Kabupaten Tuban Hery Prasetyo dalam acara ‘Monday Talk’, Senin (06/11) di studio radio ‘Pradya Suara’ mengatakan, regulasi tentang registrasi ulang nomor sim card atau nomor panggil memang wewenang pusat, tetapi Diskominfo sebagai pelaksana di daerah juga memiliki kewajiban.
Terkait dengan pelaksanaan, Hery mengimbau agar masyarakat tidak termakan oleh isu tentang keamanan data NIK dan KK yang dikirim, sebab pemerintah telah menjamin dalam Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 bahwa operator wajib menjaga kerahasiaan data dari pelanggannya. “Oleh karena itu, diharapkan masyarakat segera melaksanakan registrasi sesuai aturan,’’ imbaunya.
Dalam siaran resminya, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kementerian Kominfo Agung Harsoyo menyatakan, pemerintah menjamin data pelanggan kartu prabayar yang telah didaftarkan dengan validasi NIK dan KK aman dari kebocoran.
Pemerintah telah berkomitmen untuk segera menyelesaikan sistem perundangan perlindungan data pribadi. Untuk sementara belum rampung, pemerintah mengacu pada Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 dan peraturan menteri yang mewajibkan seluruh operator memenuhi ISO 270001.
Aturan nomor sim card wajib divalidasi dengan NIK dan KK akan berlaku untuk calon pelanggan maupun pelanggan lama seluler. Data yang dimasukkan nantinya akan masuk dalam database Direktortat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil).
Untuk melakukan pendaftaran, pengguna dapat mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format NIK#(Pagar)Nomor KK#(Pagar) dan dinyatakan berhasil jika data yang dimasukkan telah divalidasi.
Jika mengalami kegagalan, cara lebih aman, pelanggan bisa melakukan pendaftaran di gerai masing- masing operator.
Apabila pelanggan tidak melaksanakan registrasi sim card dengan NIK dan KK sebelum 28 Februari 2018, maka pelanggan akan mengalami pembatasan layanan hingga pemblokiran secara bertahap.
Pemblokiran berupa pemblokiran panggilan keluar dan SMS di 30 hari pertama. Kemudian pemblokiran panggilan masuk, SMS, dan internet di 15 hari berikutnya. Lalu akan disusul pemblokiran layanan internet 15 hari setelahnya. (nurul jamilah/hei)