Foto : Petugas saat lakukan uji KIR. (chusnul)

Meski DLHP Tuban Berlakukan Program Uji KIR Gratis, Peningkatan Jumlah Pemohon Masih Stagnan

Tubankab-Meski Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban memberlakukan pembebasan retribusi pengujian kendaraan bermotor atau Program Uji KIR gratis yang berlaku sejak 2 Januari 2024, tidak ada  peningkatan jumlah pemohon yang signifikan. Bahkan, masih stagnan.

Kabid Hubungan Darat pada DLHP Tuban, Imam Isdarmawan menyatakan, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,  dengan adanya program uji KIR ini banyak masyarakat yang merasa senang. Namun,  jumlah kendaraan uji KIR dalam sehari tetap sesuai estimasi rata-rata.

"Hingga akhir bulan ini, estimasi rata-rata per hari 75 kendaraan. Dan itu rata-rata masih sama saat belum gratis estimasi 50 hingga 75 kendaraan," akunya, Rabu (31/01).

Ia menjelaskan, uji KIR ini rata-rata dilakukan dalam 6 bulan sekali. Meskipun kadang dapat mencapai 100 kendaraan pada momen-momen tertentu, seperti setelah libur panjang atau cuti bersama.

"Program ini serentak secara nasional dan telah kita sosialisasikan melalui medsos dan pemberitaan media," timpal Imam.

Adapun pelayanan uji KIR gratis ini, ia katakan untuk administrasi mulai pukul 07.30 WIB hingga 12.00 WIB pada hari kerja. Dan jika persyaratan tercukupi, maka pada hari itu juga selesai.

"Dan apabila ada persyaratan yang kurang kita berikan kesempatan untuk perbaikan hingga pukul 15.00 WIB," bebernya.

Uji KIR ini, Imam menandaskan, untuk kendaraan angkutan barang dan kendaraan berat wajib uji KIR. Di antaranya meliputi teknis kendaraan, seperti roda, lampu, rem dan panel-panel lainnya.

"Harapannya setelah datang ke sini saat uji KIR kondisinya laik jalan semua dan memenuhi persyaratan teknis," harap dia.

Diterangkannya, uji KIR ini penting demi meningkatkan keselamatan kendaraan saat di jalan, sebab faktor kendaraan yang tidak laik jalan merupakan salah satu penyebab terjadinya laka lantas.

"Konsekuensi apabila tidak melakukan uji KIR ini kendaraan bisa kena tilang," pungkasnya. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus