MI INSTANS MENGANDUNG BABI DITEMUKAN DI TUBAN

Tubankab - Pasca terbitnya Surat Edaran (SE) BPOM Pusat pada 15 Juni 2017 tentang perintah penarikan produk mi asal Korea, Tim Satuan Petugas (Satgas) Pangan Kabupaten Tuban, langsung bertindak cepat dengan menyisir sejumlah swalayan dan toko modern di Tuban, Senin (19/06).

Hasilnya, ratusan Mi Samyang disita petugas, setelah ditetapkan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) mengandung DNA babi.

Sesuai SE BPOM, perihal penarikan produk mi asal Korea, ada empat merk yang mengandung unsur babi, yaitu Mi Samyang (U-Dong), Samyang (Kimchi), Nongshim, dan Ottogi.

Dari hasil penyelidikan, mi instan tersebut sudah diamankan di gudang. Sebab, diduga pihak swalayan sudah mengetahui bahwa produk mi dari Korea itu telah dilarang untuk dijual.

Ketua Satgas Pangan Tuban, AKBP Fadly Samad usai razia menyampaikan, timnya telah menemukan produk Mi Samyang di dua swalayan besar di Tuban, dan dimungkinkan juga ada di beberapa minimarket di kecamatan-kecamatan.

Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait di tiap-tiap kecamatan untuk melakukan pengecekan langsung pada minimarket di daerah. Jika memang ditemukan, pihaknya akan memerintahkan untuk ditarik dan diamankan produk tersebut.

Untuk swalayan di Jalan Basuki Rahmat, petugas menemukan 131 bungkus Mi Samyang, Neo Gwi 11 bungkus, Kimchi 1 bungkus, Shin Ramyun 70 bungkus, dan Hwa Ramyun 2 bungkus. Sedangkan di swalayan Jalan Diponegoro, ditemukan empat dus Mi Samyang, masing-masing berisi 42 bungkus.

Sementara itu, Kasi Meterologi dan Perlindungan Konsumen Diskoperindag Tuban, Sunaryo, menambahkan keberadaan mi asal korea tersebut mulai beredar di Kabupaten Tuban 2 tahun yang lalu.

"Informasi dari salah satu pegawai swalayan, mi asal Negeri Ginseng tersebut sudah 2 tahun ini beredar dan memiliki ijin," tutupnya. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus