Foto : Komisioner Komisi Informasi Jatim saat lakukan verifikasi faktual (visitasi) di Desa Sadang. (yeni)

Monev Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Jatim Sasar Satu Desa Di Tuban

Tubankab - Setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses informasi guna memenuhi hak masyarakat.

Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur (Jatim), A. Nur Aminuddin, ketika melakukan verifikasi faktual (visitasi) di Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik di Jatim Tahun 2023, Selasa (17/10).

Dikatakan, monev keterbukaan informasi publik ini menjadi agenda tahunan untuk memantau komitmen badan publik dalam melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, dan Perki Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.

Nur Aminuddin menyebutkan, Pemerintah Desa (Pemdes) Sadang lolos dan masuk tahap penilaian visitasi untuk kategori Pemerintah Desa (Mandiri). Hal ini dikarenakan hasil Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang dikirim ke Komisi Informasi Jatim cukup bagus.

Selain memastikan dokumen yang dilampirkan dalam SAQ benar - benar ada, tambahnya, visitasi juga bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan sekaligus memberikan saran dan masukan terhadap permasalahan terkait keterbukaan informasi publik yang dihadapi oleh badan publik desa yang dituju. 

“Hasil visitasi ini akan kami evaluasi. Kalau nilainya tetap bagus bisa masuk ke tahap selanjutnya,” tukasnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Tuban, Agus Setiawan, S.E., M.M., mengaku bangga karena Desa Sadang menjadi sasaran visitasi tersebut. Pasalnya, Desa Sadang menjadi desa pertama di Tuban yang lolos visitasi monev keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Provinsi Jatim.

Keberhasilan ini menjadi salah satu indikator peningkatan pembinaan keterbukaan informasi publik ke badan publik khususnya oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Tuban. Agus Setiawan berharap, Desa Sadang bisa lolos ke tahap selanjutnya dan memperoleh hasil terbaik.

Nantinya, hasil monev keterbukaan informasi publik ini akan diumumkan dalam PPID Jatim Award yang akan dilangsungkan pada November 2023 di Surabaya. Badan Publik dengan nilai terbaik akan menerima penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Jatim. (yeni dh/hei)

comments powered by Disqus