Foto : Kepala Dinas Koperindag Tuban Agus Wijaya. (mila)

Moratorium Pendirian Toko Modern Akhirnya Dicabut, Ini Alasannya

Tubankab - Pemerintah Kabupaten Tuban akhirnya mencabut aturan moratorium terkait pendirian toko modern.

Kepala Dinas Koperindag Tuban Agus Wijaya menyebutkan, setelah sebelumnya dilakukan moratorium sejak 2017 lalu, akhirnya pencabutan moratorium dilakukan mulai akhir Februari lalu, melalui Peraturan Bupati nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional, serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Kebijakan tersebut diambil dengan harapan keberadaan toko modern dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan menstimulasi perekonomian warga setempat. Selain itu, juga untuk penyerapan produk UKM lokal yang nantinya bisa diisi di rak toko modern, dengan kuota 10 persen dari jumlah rak.

“Setelah moratorium dicabut, sudah ada empat pengajuan toko modern yang saat ini masih dalam proses monitoring evaluasi (monev) untuk penerbitan rekomendasi dari kami,” jelas Agus, Jumat (30/04).

Sementara itu, mengenai aturan penyediaan 10 persen ruang rak barang di toko modern,  Agus menegaskan, aturan tersebut akan diperketat.

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tuban nomor 11 tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Bab IV menyebutkan 10 persen ruang rak toko modern harus diperuntukan bagi UKM.

“Aturan ini pun juga  terikat dalam lembar rekomendasi. Jika pemohon tidak bisa menyediakan atau memenuhi sesuai dengan aturan, maka pihaknya tidak akan mengeluarkan izin rekomendasi, yang pada akhirnya akan mempersulit dalam proses pengajuan perizinan di DPM PTSP,” terang Agus.

Agus juga menambahkan, dalam Peraturan Bupati nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional , serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Koperindag bisa merekomendasikan UKM yang boleh berjualan di depan toko modern tersebut, dengan syarat yang sudah ditentukan. Hal ini tentunya sangat bermanfaat untuk para pelaku UKM setempat yang ingin berjualan di depan toko modern tersebut. “Jajanan basah, dan yang penting tidak sama dengan produk mereka, kayak kopi misalnya,” pungkas Agus. (nurul jamilah/hei)

Sumber : Pradya Suara

comments powered by Disqus