INI HASIL RAPAT KOMISI PENILAI ANALISIS AMDAL ROSNEFT–PERTAMINA
- 08 June 2017 16:08
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 498
Tubankab - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menggelar rapat komisi penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) mega proyek kilang minyak Rosneft–Pertamina di ruang rapat Hotel Garden Palace Surabaya, Kamis (08/06)
Rapat komisi tersebut, menghadirkan perwakilan 9 desa terdampak dan Muspika Kecamatan Jenu, serta beberapa stakeholder terkait untuk memberikan saran, masukan, pendapat dan tanggapan sebagai tindak lanjut diterimanya dokumen Amdal.
Rifqi Muchlason, Ketua Karang Taruna Kecamatan Jenu yang berada di lokasi saat dikonfirmasi via telepon seluler mengatakan, dalam rapat tersebut dirinya merupakan salah satu perwakilan juru bicara 9 (sembilan) kepala desa.
Sembilan kepala desa tersebut meliputi desa terdampak, yaitu: Kaliuntu, Beji, Wadung, Rawasan, Mentoso, Remen, Tasikharjo, Sumurgeneng, dan Purworejo.
“Ada 12 poin materi usulan dalam penilaian Amdal pembangunan kilang minyak Rosneft–Pertamina yang disepakati bersama 9 Kades dan Muspika Kecamatan Jenu,” imbuh Rifqi.
Dia mengungkapkan, dari 12 poin usulan tersebut yang menjadi prioritas yakni terkait prioritas jaminan pekerjaan bagi masyarakat dengan komposisi 60 persen bagi 9 desa terdampak, dengan skala prioritas bagi penggarap lahan (± 779 orang) yang digunakan oleh Pertamina, serta nelayan yang kehilangan mata pencaharian akibat pembangunan pelabuhan.
Sementara itu, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Agung Supriyanto menambahkan, usulan penyerapan 60 persen tenaga kerja lokal dalam keterlibatan sebuah industri sudah diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tuban, namun mendapatkan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur.
“Evaluasi gubernur yakni kata 60 persen diubah secara global menjadi diprioritaskan, sehingga perlu ada revisi,” ungkap Agung.
Lanjut Agung, kata prioritas nantinya akan dijabarkan lebih detail dalam Peraturan Bupati (Perbup). Sehingga nantinya bisa lebih jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (chusnul huda/hei)