‘TAPROSE TEMANKU’ JELAJAH KECAMATAN, INI YANG DIHARAPKAN PEMKAB
- 08 August 2017 13:44
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 356
Tubankab .- Dinas Komunikasi dan Informatika (DKI) Kabupaten Tuban terus melakukan sosialisasi apilkasi ‘Taprose Temanku’ kepada masyarakat. Kali ini yang menjadi target adalah Kecamatan Singgahan.
Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran muspika, organisasi kepemudaan, dan organisasi wanita yang ada di Kecamatan Singgahan ini berlangsung di aula Kecamatan Singgahan dengan menghadirkan narasumber intern, seperti Imadudin, Erina Letivina Anggraini, dan Catur Gunawan Tri Utomo.
Camat Singgahan Drs. R.Muhammad Dani Ramdani yang turut hadir menyampaikan, ‘Taprose Temanku’ merupakan sarana dari pemkab untuk berkomunikasi dengan masyarakat. Artinya, masyarakat bisa menyampaikan keluhan, kritikan dan saran yang konstruktif dan terbuka. “Dengan Sosialisasi ini diharapkan tidak ada ”dusta” di antara pemkab dan warga,’’ katanya.
Selain itu, Ramdani juga menyampaikan keinginan agar sosialisasi tidak terbatas hanya pada tingkat kecamatan, namun sampai dengan tingkat desa. Ini bukan tanpa sebab, mengingat hal tersebut akan memberikan dampak yang positif bagi pembangunan pemkab.
“Apabila ada masukan dari desa bisa dengan segera memberikan respon yang positif, karena dampaknya pasti ada,” ungkap Ramdani.
Masih menurutnya, di samping memiliki dampak yang positif, pemerintah akan lebih memahami kondisi dan keadaan masyarakat, karena selama ini sering terjadi miss komunikasi antara pemerintah dan warga. Namun dengan adanya aplikasi ini, lanjutnya, segala macam bentuk miss komunikasi dan salah persepsi bisa diminimalisir.
Sementara itu, Kepala DKI Ir. Herry Perasetyo S, MM menyatakan, adanya ‘Taprose Temanku’ adalah untuk mengawal komunikasi dam informasi, mengingat dengan aplikasi tersebut, semua warga bisa secara langsung memberikan berbagai macam apresiasi, kritik, saran, dan laporan kepada pemerintah.
“Ini dipirsani langsung oleh bapak bupati, pak wabup dan pak sekda, teman-teman bisa melaporkan apa yang tejadi. Tinggal difoto dan dimasukkan ke dalam aplikasi ‘Taprose Temanku’,” ujar mantan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tuban ini.
Berangkat dari kenyataan ini, Herry juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam penggunaan aplikasi ini, lantaran segala gerak-gerik semua pengguna IT dibatasi oleh Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksasi Elektronik.
“Harus dimanfaatkan betul agar tidak membagikan konten yang tidak sepatutnya, jangan sampai ada laporan palsu atau komentar yang tidak sepatutnya. Jangan sampai kita seperti pemuda asal Tambakboyo yang menghina polisi beberapa waktu lalu,” pungkasnya. (nanang wibowo/hei)