JANGAN BERI PELUANG WARTAWAN BODREX ‘BERGERILYA’
- 02 October 2017 14:28
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 593
Tubankab - Pemkab Tuban dan sejumlah organisasi pers di Kabupaten Tuban sepakat untuk tidak memberikan kesempatan kepada wartawan bodrex untuk ‘bergerilya’ di Bumi Wali. Upaya ini ditempuh agar masyarakat Kota Tuban terbebas dari ‘jeratan’ wartawan abal-abal tersebut, sekaligus menjaga nama baik para awak media.
“Kami sepakat untuk ‘melawan’ wartawan yang nggak jelas dengan cara tidak memberikan ‘ruang gerak’. Sebab, mereka sering meresahkan masyarakat dengan cara memeras, khususnya kepada para pejabat,’’ tutur Pipit Wibawanto, Ketua PWI Cabang Tuban saat menggelar kesepakatan dengan Ronggolawe Pers Solidarity dan Kabag Humas di Kantor Pemkab Tuban, Senin (02/10).
Kesepakatan tersebut dilakukan menyusul banyaknya wartawan dan lembaga non-pemerintah yang sering ‘buka praktik’. Modusnya, menakut-nakuti masyarakat dengan memberitakan kasusnya yang ujung-ujungnya meminta sejumlah uang secara paksa.
“Bagi masyarakat yang merasa dirugikan wartawan abal-abal, silakan lapor ke pihak yang berwajib,’’ sarannya.
Ia menjelaskan, wartawan yang tergabung dalam sebuah organisasi wartawan yang resmi, biasanya dibekali kartu anggota pers, semisal anggota PWI. Bahkan, jika perlu masyarakat juga boleh tanya kartu uji kompetensi wartawan (UKW). Mereka punya atau tidak.
"Kalau ingin lebih jelas lagi, silakan buka laman resmi dewan pers. Pasti akan tampak wartawan asli atau palsu,’’pintanya.
Segendang seirama juga dilontarkan Ketua RPS Tuban, Khoirul Huda. Menurutnya, jangan sampai masyarakat atau nara sumber memberikan ‘pintu terbuka’ bagi para wartawan abal-abal. Sebab, ujung-ujungnya pasti melakukan tindak pemerasan. “Nggak perlu dilayani karena mereka sangat meresahkan,’’ kata Khoirul.
Dia menambahkan, semua anggota RPS selalu dibekali kartu identitas pers. Bahkan, setiap anggota RPS diminta untuk mengirim data nama anggota RPS dan alamat email kepada instansi dan perusahaan yang ada di Tuban. Ini dilakukan agar praktik pemerasan bisa dicegah.
"Jangankan memeras, meminta uang saja tidak dibenarkan. Itu sudah tertuang dalam kode etik jurnalistik atau melanggar Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999," terangnya.
Langkah dua organisasi wartawan di Tuban ini mendapatkan apresiasi dan dukungan sepenuhnya dari Bagian Humas Pemkab Tuban. Menurut Kabag Humas Pemkab Tuban Rohman Ubaid, pihaknya akan meminta bantuan kepada kedua organisasi tersebut apabila ada permasalahan terkait wartawan abal-abal.
“Kami ingin tahu bagaimana cara yang jitu menghadapi wartawan bodrex,’’ tuturnya. (chusnul huda/hei).