NEGARA WAJIB PENUHI HAK ANAK
- 20 November 2017 13:56
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 2804
Tubankab - Anak merupakan bagian yang sangat penting dalam kelangsungan kehidupan suatu bangsa. Sebab, anak merupakan sumber daya manusia (SDM) bagi proses pembangunan bangsa.
“Anak adalah penentu dan penerus bangsa. Oleh karena itu negara berkewajiban memenuhi setiap hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan,” tandas Kepala Bidang Pengarusutamaan Hak (PUH) pada Dinas Sosial Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur One Widiyawati, S.KM. M.Kes saat membacakan sambutan tertulis Kepala Dinas Sosial, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur Siti Nurrahmi, SH. M.Si pada acara launching ‘Tuban Menuju Kabupaten Layak Anak’ di Pendopo Krido Manunggal Tuban, Senin (20/11).
Pada acara yang mengusung tema “Wujudkan Lingkungan dan Keluarga Ramah Anak”, One menegaskan, menurunnya kualitas hidup anak dan tidak terpenuhinya hak-hak anak akan menimbulkan masalah bagi negara sampai dengan lingkup keluarga. Oleh sebab itu, sambungnya, dengan memperhatikan prinsip konvensi hak anak, pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi hak anak ke dalam peraturan perundang-undangan.
“Dalam peraturan perundang-undangan, negara wajib memenuhi 5 klaster yang menjadi hak-hak anak, yakni hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus anak,” ungkapnya.
Lebih jauh perempuan berambut pendek ini menuturkan, dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, juga menetapkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan wajib non pelayanan dasar.
Masih menurutnya, Kabupaten Layak Anak (KLA) haruslah memiliki sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen antara sumber daya pemerintah, lembaga masyarakat, media massa, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan serta program kerja.
“Untuk memenuhi terjaminnya hak dan perlindungan khusus anak, kebijakan pengembangan kabupaten/kota agar menjadi KLA. Ini mengacu pada 24 indikator KLA, di mana 24 indikator tersebut tersebar di semua sektor. Jadi, bukan hanya di dinas sosial, namun semua sektor turut andil dalam memenuhi hak anak,” beber one.
Selain itu, One juga menyampaikan kewajiban terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak dilakukan secara holistik, integratif dan berkelanjutan yang menghubungkan dan mengkaitkan antara program untuk mendukung tujuan pembangunan. “Pengembangan KLA harus mengedepankan pada prinsip-prinsip, antara lain tata pemerintahan yang baik, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, dan hak untuk hidup serta penghargaan terhadap anak. Dengan prinsip tersebut, akan terwujud Kabupaten Tuban sebagai KLA yang mendukung terwujudnya Provinsi Layak Anak (PROVILA),” lontar One.
One juga menitipkan harapan kepada seluruh komponen pemerintah, lembaga masyarakat, media massa, dan dunia usaha untuk menindaklanjuti KLA melalui kebijakan-kebijakan yang dituangkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dari rencana kerja masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Tuban.
“Dinamika pembangunan di bidang sosial, budaya, dan ekonomi yang dipercepat dengan globalisasi, dan kemajuan teknologi informasi diharapkan mampu membawa dampak positif bagi anak-anak kita,” harap One. (nanang wibowo/hei)