NUR JANAH : KOORDINASI HARUS TERUS BERJALAN
- 04 October 2017 15:07
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 345
Tubankab - Dinsos P3A Kabupaten Tuban menegaskan, rapat koordinasi (rakor) yang telah dilaksanakan hari ini, Rabu (04/10), harus ditindaklanjuti oleh seluruh Tim Gugus Tugas KLA, sesuai SK Bupati nomor 188.45/147/KPTS/414.031/2017 tentang Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Kabupaten Tuban.
“Koordinasi tersebut harus ditindaklanjuti segera. Seluruh OPD yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas KLA dapat melaksanakannya, sebab telah dibuat sesuai dengan tugas dan tupoksi masing-masing OPD,’’ kata Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tuban Nur Jannah kepada wartawan usai rakor.
Menurutnya, di setiap OPD dan bidang terdapat alokasi atau anggaran yang mengakomodir kebutuhan anak-anak, tetapi selama ini ketika pelaporan kegiatan selalu disampaikan nihil.
“Padahal, setelah digelar rapat koordinasi, banyak OPD yang menyampaikan telah melaksanakan beberapa program yang menjadi salah satu syarat dari KLA,’’ tutur wanita asal Sumedang, Jabar ini.
Untuk itu, Nur Jannah menegaskan, dokumentasi, notulensi, hingga pelaporan kegiatan dan program yang mengakomodir kebutuhan anak perlu untuk dilaporkan ke Dinsos P3A.
Sesuai SK bupati, Gugus Tugas KLA adalah, pertama, mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan pengembangan KLA. Kedua, menyusun mekanisme kerja, melaksanakan sosialisasi, advokasi dan komunikasi, informasi serta edukasi kebijakan KLA. Ketiga, mengumpulkan data dasar dan melakukan analisis kebutuhan yang bersumber dari data dasar. Keempat, menentukan prioritas program dan mewujudkan KLA yang disesuaikan dengan kondisi sosial budaya, isu yang terkait dengan perlindungan anak, ekonomi dan lingkungan. Kelima, menyusun rencana aksi daerah KLA lima tahun. Keenam, melakukan evaluasi, monitoring secara periodik, dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada bupati.
Adapun fungsinya, pertama menjadikan Gugus Tugas KLA sebagai salah satu upaya hak-hak anak dapat dipenuhi, kedua mengkoordinasikan program kegiatan yang berpihak pada anak sebagai gerakan dalam rangka perlindungan anak. (nurul jamilah/hei)