Optimalkan Potensi Objek Pajak Kendaraan, UPT PPD Gandeng Pemkab Tuban
- 15 October 2025 18:06
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 21
Tubankab- Dalam rangka mengoptimalkan potensi objek pajak kendaraan selama masa pemutihan 1 Oktober hingga 30 November 2025, Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Tuban menggelar pertemuan di ruang rapat kantor setempat, Rabu (15/10).
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPT PPD Tuban, Mohammad Nasar, S.Sos usai acara mengatakan, kegiatan rapat optimalisasi pendataan potensi objek pajak melalui sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten Tuban ini dalam upaya meningkatkan penerimaan daerah.
"Potensi penerimaan daerah, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor dan retribusi terkait, sangat bergantung pada akurasi data potensi objek pajak yang ada di lapangan," tutur Nasar.
Oleh sebab itu, melalui rapat ini, pihaknya ingin memperkuat sinergi antara UPT PPD Tuban dengan Pemerintah Kabupaten Tuban, serta menggandeng berbagai pihak seperti dealer, kelurahan, komunitas ojek online, dan media untuk bersama-sama mengoptimalkan pendataan serta meningkatkan kesadaran pajak masyarakat.
"Kehadiran narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan serta Dinsos P3A serta PMD menjadi bentuk nyata kolaborasi lintas sektor," ungkapnya.
Rapat ini diharapkan dapat memberikan perspektif baru, baik dari sisi pengelolaan kendaraan, lingkungan, maupun data sosial masyarakat yang berpotensi menjadi wajib pajak aktif.
"Kami berharap, dari rapat ini akan lahir strategi dan langkah konkret dalam memperkuat basis data potensi pajak daerah, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memperluas cakupan pendataan dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan," timpalnya.
Pihaknya mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan partisipasi seluruh pihak. Dia berharap kegiatan ini membawa manfaat nyata bagi peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Tuban serta menjadi langkah bersama menuju tata kelola pajak daerah yang lebih transparan, akurat, dan berkeadilan.
Sementara itu, Pengelola Data Pelayanan Perpajakan, UPT PPD Tuban, Joko Sulistyo menambahkan, kegiatan hari ini merupakan sosialisasi pembebasan pajak daerah Provinsi Jawa Timur.
"Ini adalah pembebasan pajak daerah tahap kedua dari Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa," kata Joko.
Latar belakang kebijakan ini, timpal Joko, demi meringankan beban masyarakat, meningkatkan pemerimaan PAD, mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan, dan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur. (chusnul huda/hei)