PARKIR BERLANGGANAN TAK SEKADAR DEMI KETERTIBAN

Tubankab - Diberlakukannya parkir berlangganan bertujuan untuk menertibkan parkir di tepi jalan umum. Sebab, sesuai Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, parkir merupakan salah satu hal yang wajib bagi pemerintah untuk mengendalikan dan menertibkan parkir di tepi jalan umum. Sehingga, kesemrawutan, kemacetan, serta juru parkir liar dan nakal bisa diantisipasi.

Demikian dikatakan Wabup Tuban Noor Nahar saat memberikan arahan pada acara Launching dan Sosialisasi Penerapan Parkir Berlangganan Kendaraan Bermotor di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Tuban yang digelar di Resto Kayu Manis Tuban, Kamis (310/8).

Selain demi menata dan mentertibkan, tutur Noor, tujuan lain dari diterapkannya parkir berlangganan tersebut untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini didasari banyaknya kendaraan bermotor setiap tahunnya. Perlu diketahui potensi dari parkir sendiri dalam PAD sebesar Rp. 10 miliar per tahun. “Kendaraan kan tiap tahunnya bertambah, tetapi PAD dari parkir banyak terjadi kebocoran akibat juru parkir liar dan nakal,” ujar Noor.

Pada acara yang dihadiri oleh selururh organisasi perangkat daerah (OPD), Forkompimda, Camat se-Kabupaten Tuban dan insan pers, suami dari Andayati ini meminta kepada dinas perhubungan selaku leading sector masalah parkir berlangganan untuk bisa menjawab, dan memberi pelayanan yang lebih baik. “Parkir ini kan retribusi, berarti retribusi dibayar, maka kita memberi pelayanan,” sambungnya.

Berdasarkan laporan yang diterima oleh Noor, sampai dengan hari ini, juru parkir yang dimiliki dishub guna diberdayakan untuk mengurusi parkir berlangganan ini baru menyentuh angka 153 orang, dan berada di sekitar kota saja.

Noor tidak menutup kemungkinan, untuk kecamatan yang berpotensi parkirnya tinggi, maka akan diberikan juru parkir. Terutama, untuk pasar-pasar yang berada di pinggir jalan, seperti, Jenu, Merakurak, Plumpang, dan Rengel. “Ini harus kita pikirkan, nanti disediakan juru parkir yang dikendalikan dishub, dan bekerja sama dengan camat,” kata Noor.

Masih menurutnya, pro dan kontra pasti akan datang seiring diberlakukannya parkir berlangganan ini, karena pemilik kendaraan yang jauh dari pusat kota, pasti sangat jarang sekali menggunakan parkir di tepi jalan umum. Namun demikian, Noor menuturkan, semuanya sudah melalui pengkajian sehingga, parkir berlangganan berlaku untuk semua kendaraan bermotor yang bernomor polisi Tuban.

Sesaat sebelum mengakhiri pengarahannya, Noor meminta kepada semua OPD untuk mendukung pelaksanaan parkir berlangganan ini, terutama badan pengelola pendapatan keuangan dan aset daerah (BPPKAD). (nanang wibowo/hei)

comments powered by Disqus