Pasca-Moratorium Dicabut, Sejumlah Swalayan Bermunculan
- 04 October 2021 14:24
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 760
Tubankab - Meski pandemi Covid-19, sejumlah swalayan atau toko modern bermunculan pasca-pencabutan moratorium. Terhitung, mulai akhir Februari 2021 lalu, belasan swalayan telah berdiri.
Pencabutan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional, serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
“Sedikitnya ada 14 swalayan yang sudah operasional, mayoritas di wilayah kota dan Kecamatan Semanding,’’ jelas Kabid Perdagangan pada Diskoperindag Tuban Tjatoer Enggar Poespito, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (04/10).
Banyaknya swalayan bercokol di tengah kota, kata Tjatoer, karena wilayah kota merupakan pusat perputaran kegiatan ekonomi masyarakat.
"Setiap pendirian swalayan kan pasti mempertimbangkan teknis segi perputaran ekonomi yang akan diperoleh dari pendapatan dan prospek usaha," dalih Tjatoer.
Menurut Tjatoer, hingga saat ini ada 2 kecamatan yang belum ada swalayannya. Yakni, Kecamatan Kenduruan dan Grabagan. Faktor dan dampak ekonomi tampaknya yang menjadi pertimbangan.
Ia menambahkan, dalam hal pendirian swalayan, pihaknya menegaskan bahwa setiap swalayan wajib menyediakan alokasi 10 persen terhadap produk lokal atau produk UMKM.
"Tujuannya untuk menampung dan memasarkan produk UMKM sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tuban nomor 11 tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Bab IV menyebutkan 10 persen ruang rak toko modern harus diperuntukan bagi UKM," timpalnya.
Sekadar diketahui, hingga saat ini total terdapat 71 swalayan atau pasar modern yang tersebar di Kabupaten Tuban. (chusnul huda/hei)