Pastikan Akurasi Data Pemilih, KPU Jatim Pantau Langsung Coktas di Tuban
- 13 November 2025 18:38
- Heri S
- Umum,
- 22
Tubankab- KPU Provinsi Jawa Timur melakukan monitoring pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan KPU Tuban, Kamis (13/11).
Upaya ini dilakukan untuk memastikan data pemilih berkualitas dan akurat sesuai dengan amanah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Tuban, Ulil Abror Al Mahmud menjelaskan, dalam pelaksanaan coktas triwulan keempat ini terdapat sebanyak 625 data pemilih yang menjadi sample dan tersebar di 44 desa dari 13 kecamatan. Adapun indikator yang menjadi fokus pemeriksaan antara lain pemilih berusia di atas 100 tahun, pemilih ganda, pemilih baru, serta pemilih yang telah meninggal dunia.
“Untuk hari ini kita melakukan coktas di 6 kecamatan, kita memastikan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini valid dan terkonfirmasi secara faktual di lapangan,” jelas Ulil melalui keterangan resminya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Qozaq bersama Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Insan Qoriawan menyaksikan secara langsung proses perekaman ulang E-KTP bagi pemilih dengan NIK ganda. KPU Jatim berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur jemput bola bagi pemilih dengan NIK ganda untuk dilakukan perekam ulang dengan mendatangi langsung pemilih.
Berdasarkan data dari Disdukcapil Tuban terdapat sebanyak 11 orang yang memiliki NIK ganda dengan kabupaten lain. Sebanyak 4 orang telah dilakukan perekaman baru dan sisanya masih membutuhkan koordinasi dengan kabupaten lain. Salah satunya, Nuryati warga Desa Ngino, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban yang telah melakukan perekaman E-KTP dan mendapatkan NIK baru.
“Pemilih dengan NIK ganda di Tuban ada 11 orang, 4 orang sudah dilakukan rekaman KTP baru sisanya masih dikoordinasikan dengan kabupaten lain,” jelas Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Insan Qoriawan.
Selain melakukan perekaman baru bagi pemilih ganda, coktas ini juga memastikan pemilih meninggal dunia dan berusia di atas 100 tahun. Kemudian, pemilih yang telah meninggal dunia akan dihapus dengan dibuktikan dengan akta kematian atau surat keterangan dari pihak desa. “Kita cek langsung dan memastikan pemilih yang meninggal ini sesuai dengan kondisi di lapangan,” imbuhnya. (*/hei)










