Foto : Supriyadi Suyanto, Kasi Pengolahan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban. (dok)

Pemakaian Sampah Plastik Tidak Ramah Lingkungan, Begini Saran DLH

Tubankab - Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, sehat, dan berkesinambungan, diperlukan partisipasi dan dukungan berbagai pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan.

Hal tersebut disampaikan Supriyadi Suyanto, Kasi Pengolahan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban, ketika ditemui reporter tubankab.go.id di ruang kerjanya, Jumat (21/09).

Selain itu, dikatakan Supriyadi, juga sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur nomor 660/9184/111.3/2018, tentang Pembatasan Sampah Plastik, khususnya kantong plastik yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik lateks atau polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric, atau bahan sejenis lainnya.

Lebih lajut, disampaikan Supriyadi, kantong plastik tersebut hendaknya diganti dengan kantong plastik/bioplastik ramah lingkungan, yaitu kantong yang terbuat dari bahan dasar organik yang mudah terurai sesuai SNI 7188.7:2016, kriteria ekolabel – bagian 7, atau kategori produk tas belanja plastik dan bioplastik mudah terurai atau kantong permanen yang dapat dipakai berulang-ulang.

Penggunaan kantong plastik yang tidak sesuai dengan standar di atas, Supriyadi melanjutkan, dapat menyebabkan permasalahan lingkungan, dikarenakan sifatnya yang sulit terurai secara alami. Sehingga, masih lanjutnya, perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap dampak penggunaan kantong plastik.

Kemudian, ia melanjutkan, maksud dari pembatasan plastik tersebut adalah untuk mengurangi timbunan sampah plastik di sumber penghasil sampah. Sedangkan tujuannya adalah untuk mencegah kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan kantong plastik, karena sifat dan bahannya yang tidak mudah terurai oleh alam dan dapat meracuni tanah.

Selain itu, Supriyadi menambahkan, juga untuk menjamin keberlangsungan dan kelestarian ekosistem lingkungan. “Serta membangun partisipasi masyarakat untuk ikut berperan dalam perlindungan lingkungan hidup,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan, bahaya dari sampah plastik yang belum SNI ini adalah tidak bisa terurai secara cepat. Sampah plastik tersebut, membutuhkan paling tidak 100 tahun untuk dapat terurai. Walaupun demikian, masih terangnya, untuk plastik SNI bisa teurai dengan syarat mendapatkan sinar matahari. “Sekitar di atas tiga tahun, harus bisa terurai,” jelasnya.

Akhir bulan ini, pihaknya akan mengumpulkan pengelola pusat perbelanjaan ataupun ritel modern yang ada di Kabupaten Tuban untuk diberikan sosialisasi bahwa pada Oktober mendatang, kantong plastik harus diganti sesuai standar di atas.

Sedangkan untuk sosialisasi di pasar tradisional, direncanakan pihaknya, baru akan terlaksana pada awal tahun depan. “Karena supplier plastik yang bisa terurai sudah banyak dan bisa dibeli di toko plastik,” ungkapnya.

Dikarenakan saat ini bertepatan dengan musim kemarau, walaupun sungai ataupun selokan tidak ada airnya (kering), pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. “Baik sungai ada airnya ataupun pada saat tidak ada airnya,” pungkasnya. (tauviqurrahman/hei)

comments powered by Disqus