PEMERINTAH BERKOMITMEN WUJUDKAN PERLINDUNGAN HAM

Tubankab - Sebagian masyarakat belum memahami sepenuhnya tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Apalagi, bila dikaitkan langsung dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) aparat pemerintah. Namun, pemerintah tetap berkomitmen untuk bisa mewujudkan perlindungan HAM.

”Terkadang dalam pelaksanaan tugas, kita sering dihadapkan pada situasi di mana tindakan kita bersinggungan tipis sekali dengan pelanggaran HAM,” tandas Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Tuban Drs. Acmad Amin Sutoyo saat membacakan sambutan tertulis Sekda Kabupaten Tuban Ir. Dr. Budi Wiyana, Msi pada acara Forum Group Discussion (FGD) tentang Implementasi HAM bagi Pendidik di Aula Tanjung Hotel Mahkota Tuban, Kamis (14/12/).

Namun demikian, Amin berpesan, jika pemerintah tidak bertindak cepat, akan terjadi kekacauan yang akan mengancam stabilitas kesatuan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Oleh karena itu, acara yang diprakarsai oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tuban ini diharapkan mampu membentengi diri, mengurai permasalahan. Sehingga, sambungnya, akan memberikan peneguhan dan kepercayaan diri sebagai profesi pendidik dalam bertindak terkait HAM.

Lebih jauh, pria berkumis ini menegaskan, komitmen pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penghormatan, pemenuhan dan perlindungan HAM, antara lain telah ditunjukkan dengan pembentukan lembaga dan pembuatan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM.

”Dalam kelembagaan telah dibentuk Komisi Nasional (Komnas) HAM, komisi anti kekerasan terhadap perempuan, pembentukan kemenkumham dan lain-lain,” ungkapnya.

Pada acara yang menghadirkan narasumber Kepala Bidang HAM Kanwil Hukum dan HAM Jawa Timur, Dra. Purwani Isfandari, SH. MH, dan Sudjarwoto SH, MM, perwakilan Universitas PGRI Ronggolawe Tuban tersebut, Amin menyampaikan, pemerintah juga menegakkan komitmen atas hak asasi manusia, khususnya pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan dan pelayanan publik lainnya.

Amin menambahkan, Pemkab Tuban melaksanakan kegiatan semacam ini dimaksudkan untuk pemahaman terkait hak dan kewajiban, khususnya bagi profesi pendidik, juga bantuan hukum yang merupakan proteksi bagi masyarakat dengan tujuan memberikan penjelasan dan petunjuk.

“Adanya diskusi HAM bagi pendidik sangat bermanfaat, mengingat adanya contoh tindak kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan,” pungkas Amin. (nanang wibowo/hei)

comments powered by Disqus