PEMKAB BAHAS PERUBAHAN PERDA HAK KEUANGAN DPRD
- 14 July 2017 14:48
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 469
Tubankab - Pemkab Tuban saat ini sedang membahas perubahan Perda tentang Hak Keuangan DPRD dan Protokoler, begitupun dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo tersebut.
Sekda Kabupaten Tuban Budi Wiyana saat dikonfirmasi Jumat (14/07) via telepon mengatakan, PP tersebut tidak bisa diberlakukan Juli ini, sebab pemberlakuannya harus setelah PAPBD disahkan, maksimal September 2017.
Budi menambahkan, besarannya akan ditentukan sesuai dengan kemampuan keuangan kabupaten. Saat ini, pemkab tengah menghitung berapa nominal kenaikan tunjangan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menaikan nominal tunjangan untuk anggota, serta pimpinan DPRD se-Indonesia melalui PP nomor 18 tahun 2017.
PP tersebut resmi diundangkan pada 2 Juni 2017 lalu. Dengan demikian, aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP 24/2004 tidak lagi berlaku.
Dilansir dari detik.com, Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono mengatakan, jenis dan nominal tunjangan bagi anggota DPRD bertambah. Menurutnya, penambahan itu akan membuat anggota DPRD lebih nyaman. Fasilitas bagi anggota DPRD juga ditambah, dari rumah jabatan, rumah dinas, hingga kendaraan dinas. Bahkan bila pimpinan DPRD tidak memakai kendaraan dinas, mereka akan mendapat uang transportasi.
Kini, anggota DPRD juga mendapat tunjangan komunikasi. Sumarsono menyebut tunjangan komunikasi bagi anggota DPRD dibagi menjadi 3 kategori. Kategori tinggi mendapat tunjangan komunikasi 7 kali uang representasi, kategori sedang mendapat 6 kali uang representasi, dan kategori rendah mendapat 5 kali uang representasi.
Sumarsono mengatakan penambahan nominal itu juga disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Dia menegaskan hal ini tidak akan membebani APBD. (nurul jamilah/hei)