Foto : Para PKL saat ikuti audiensi dengan dinas terkait dan DPRD Tuban. (chusnul)

Pemkab dan DPRD Gelar Audiensi Soal Penataan PKL, Belum Temukan Solusi Terbaik

Tubankab - Sedikitnya 60 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa mangkal di sepanjang Jalan RE Martadinata dan Panglima Sudirman serta Teuku Umar mengikuti audiensi bersama Komisi 1 DPRD Tuban, di ruang paripurna DPRD setempat, Kamis (12/01).

Para PKL tersebut adalah mereka yang selama sepekan terakhir diberikan edukasi dan sosialisasi oleh Satpol PP dan Damkar Tuban karena menyalahi Perda nomor 18 tahun 2020 atas perubahan Perda Tuban nomor 16 tahun 2014, yang mengatur tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, salah satunya berjualan di atas trotoar.

Tampak hadir dalam audiensi tersebut perwakilan Diskopumdag, DLHP, Satpol PP dan Damkar, Kades Sugihwaras dan anggota Komisi 1 DPRD Tuban.

Ketua Komisi 1 DPRD Tuban, Fahmi Fikroni usai memimpin jalannya audiensi menyampaikan bahwa ini merupakan permintaan audiensi oleh para PKL yang tergabung di area Jalan RE Martadinata dan Panglima Sudirman serta Teuku Umar.

"Mereka mengadu kepada kami minta audiensi, sehingga kita undang sekitar 60 PKL. Kita akan mencari solusi terbaik, jangan sampai sebelum ada solusi para PKL ditertibkan," tegasnya.

Ia berharap, Pemkab bisa hadir dalam penataan ke depan, sehingga tidak sampai menyengsarakan masyarakat. Sebab, menurut dia percuma pembangunan di Tuban jika ujung-ujungnya menyengsarakan rakyat.

"Hasilnya, hingga saat ini belum ada solusi, tapi ke depan akan kita undang lagi para PKL dan OPD terkait guna mencari solusi," imbuh Roni sapaannya.

Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi menjelaskan bahwa bahasa anggota dewan tentang penertiban ini menurutnya adalah penindakan, padahal pihaknya belum sampai dalam penindakan.

"Sampai hari ini kami belum ada penindakan, baru sosialisasi dan edukasi. Syukur-syukur setelah itu mereka punya solusi yang terbaik," ia meluruskan.

Diakuinya, pihaknya juga berharap permasalahan PKL nantinya punya solusi. Sebab, ia mengaku tidak berpikiran menggusur selama tidak melanggar Perda.

"Mereka ini harus berizin, sebab apapun alasannya bahwa berjualan di atas trotoar itu melanggar Perda jika tidak memiliki izin," tandas Gunadi.

Jika dianggap tebang pilih, ia tegaskan bahwa yang di Car Free Night taman Sleko itu diizinkan oleh Diskopumdag.

"Meskipun kami adalah penegak Perda, kami tetap selalu mengedepankan komunikasi dengan pihak-pihak terkait, karena bagaimana pun, ini adalah warga Kabupaten Tuban yang perlu dicarikan solusi," sambung mantan Kadishub Tuban itu.

Gunadi berpesan kepada PKL, sebagai edukasi bahwa berdagang di atas trotoar adalah dilarang kecuali ada izin. Kemudian, para PKL juga harus menjaga ketertiban dan ketentraman serta menjaga estetika.

"Misal, setelah berdagang mereka membiarkan tenda dagangannya tetap terpasang, itu secara estetika kan kurang pantas," ia mencontohkan. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus