PEMKAB GELAR KOORDINASI DAN FASILITASI INFORMASI GEOSPASIAL

Tubankab - Pemkab Tuban masih dihadapkan sejumlah kendala dalam pembangunan. Ini terjadi karena pembangunan yang ada masih berkutat seputar pendekatan sektoral. Akibatnya, kurang bisa mengatasi akar permasalahan.

Hal itu disampikan Staf Ahli Bupati Tuban Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Drs. Teguh Setyo Budi, MM saat membacakan sambutan tertulis Bupati Tuban H, Fatchul Huda pada acara Koordinasi dan Fasilitasi Informasi Geospasial untuk Pembangunan Daerah di ruang rapat lantai 2 Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Kamis (07/12).

Bertitik tolak pada permasalahan tersebut, ujar Teguh, Pemkab mengeluarkan regulasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.

Dengan demikian, cetus Teguh, perlu diadakan optimalisasi perencanaan dan pembangunan melalui sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan yang berkualitas, efektif dan efisien melalui kebijakan yang mengedepankan program holistik, tematik, integratif, dan spasial untuk mencapai sasaran pembangunan.

“Semua itu titik beratnya pada satu kesatuan yang saling berkaitan untuk memecahkan satu pokok permasalahan dalam pembangunan,” ujar mantan Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tuban ini.

Masih menurut mantan Camat Tuban ini, pendekatan holistik dan tematik akan didukung oleh paradigma spasial yang menitikberatkan pada pembangunan berdasarkan daya dukung ruang. Sedangkan, sambungnya, integratif adalah mengaitkan dan menghubungkan program pembangunan untuk mencapai tujuan pembangunan itu sendiri.

“Pada kesempatan ini, kita akan mempelajari lebih jauh terkait pendekatan spasial yang akan dibawakan oleh narasumber dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya,” ungkap Teguh.

Pada acara yang dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, Ketua Asosiasi Kepala Desa se-Kabupaten Tuban, dan Ketua Persatuan Perangkat Desa se-Kabupaten Tuban ini, Teguh menjelaskan, pendekatan spasial merujuk pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, menerangkan bahwa informasi geospasial adalah data geospasial yang sudah diolah, sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan dan keputusan, serta pelaksanaan yang berhubungan dengan ruang kebumian.

Lebih jauh, mantan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) ini mengatakan, dalam penyelenggaraaan informasi geospasial diperlukan infratrukstur, yakni, terangnya, kebijakan, kelembagaan, teknologi, standarisasi dan sumber daya manusia.

“Keberadaan informasi geospasial yang konkret dan valid serta up to date dari masing-masing OPD sangat dibutuhkan sebagai modal dasar perencanaan,” lontar Teguh.

Masih menurutnya, salah satu informasi geospasial dasar, yakni peta dasar, meliputi garis pantai, hipsografi, perairan, nama rupa bumi, batas wilayah, transportasi, bangunan dan fasilitas umum, serta penutup-penutup lahan.

Dari unsur-unsur tersebut, menurut Teguh, batas Kabupaten Tuban selain batas alam, belum dilakukan perlengkapan batas daerah maupun batas desa yang memenuhi kaidah kartografi sebagai informasi geospasial.

“Mudah-mudahan dengan acara seperti ini dapat ditindaklanjuti, sehingga batas-batasnya tidak hanya berupa alam, seperti sungai dan lain sebagainya, namun memakai semacam patok,” harap Teguh.

Di akhir sambutannya, mantan Camat Soko ini membeberkan sasaran yang ingin dicapai dalam acara yang diprakarsai oleh Badan Perencana Pembangunan Daerah (BAPPEDA) ini, yakni peningkatan kapasitas kelembagaan terkait dengan perencanaan dan pembangunan dengan pendekatan spasial, penerapan informasi geospasial pada semua sektor sebagai bahan perencanaan, mewujudkan percepatan pembuatan peta desa sesuai dengan kaidah kartografi. (nanang wibowo/hei)

comments powered by Disqus