PEMKAB IMBAU UNTUK REGISTRASI SIM CARD, INI ALASANNYA
- 19 October 2017 09:34
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 321
Tubankab - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tuban mengimbau kepada seluruh pengguna jasa telekomunikasi untuk meregistrasi nomor sim card sesuai dengan tanggal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Hal ini menyusul keluarnya Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia Nomor 12 tahun 2016 Tentang Registrasi Jasa Pelanggan Telekomunikasi,
Kepala Dinas Diskominfo Kabupaten Tuban Hery Prasetyo didampingi Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Imadudin, SE saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (19/10), mengatakan seperti yang telah diketahui bersama, mulai 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018 mendatang, pengguna sim card harus melakukan registrasi nomor sim card yang digunakan. Hal ini, terang Imadudin, demi keamanan serta antisipasi terhadap tindak kejahatan yang seringkali menggunakan nomor sim card, terutama penipuan melalui telepon seluler.
“Banyaknya penipuan itu karena banyak nomor yang tidak teregistrasi secara resmi. Oleh sebab itu, saya rasa ini langkah yang tepat dari pemerintah pusat dengan mengeluarkan aturan tersebut,” ujar Imadudin yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pradya Suara Tuban ini.
Dikatakan oleh pria asal Kediri, Jawa Timur ini, kendati pemerintah akan memblokir nomor yang tidak teregistrasi sampai dengan tanggal yang disebutkan, pemblokiran tetap akan dilakukan secara bertahap.
“Pemerintah sudah sangat toleran dengan banyaknya nomor yang tidak teregistrasi secara resmi. Padahal kalau dilihat, peraturan ini sudah ada sejak satu tahun lalu,” imbuh Ima, panggilan akrab Imadudin.
Seniman senior Tuban ini juga berujar, pemkab hanya bersifat mengimbau kepada masyarakat dan tidak memaksa untuk meregistrasi nomor, karena diskominfo selaku kepanjangan tangan kementerian kominfo bertugas menyampaikan apa yang menjadi kebijakan dari pusat.
“Kita sifatnya mengimbau, karena segala bentuk risiko yang menanggung adalah yang bersangkutan,” pungkasnya. (nanang wibowo/hei)