Pemkab Tuban dan Bea Cukai Bojonegoro Gelar Audiensi, Bahas hal Ini
- 24 September 2025 15:16
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 18
Tubankab - Pemkab Tuban menggelar audiensi dengan Bea Cukai Madya Pabean C Bojonegoro guna membahas penegakan hukum serta pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pertemuan ini berlangsung di Ruang Kerja Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tuban, Rabu (24/09).
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Tuban, Agus Wijaya, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tuban, Siswanto, Kepala Bagian Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Administrasi Pembangunan Setda Tuban, Handrijanto, serta perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Tuban. Selain itu, hadir pula Kepala Kantor Bea dan Cukai Madya Pabean C Bojonegoro, Iwan Hermawan, beserta tim.
Audiensi difokuskan pada beberapa hal, mulai dari kendala dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran peredaran produk hasil tembakau, tantangan administrasi dalam alokasi DBHCHT, hingga upaya pemberdayaan ekonomi lokal melalui pemanfaatan dana tersebut bagi pengembangan UMKM. Diskusi tersebut berlangsung dalam suasana gayeng dan penuh antusiasme.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Tuban, Agus Wijaya, menekankan pentingnya dukungan DBHCHT dalam meningkatkan ekonomi melalui peningkatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, dukungan tersebut perlu dioptimalkan penggunaannya untuk program-program yang berfokus pada pengembangan UMKM, seperti peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri dan keahlian Sumber Daya Manusia (SDM), akses pendanaan, maupun fasilitasi digitalisasi dan pemasaran.
“Harapannya, DBHCHT benar-benar bisa kembali ke masyarakat melalui penguatan UMKM dan pelayanan publik lainnya. Tidak hanya program pelatihan produksi dan pemasaran bagi UMKM yang bergerak di hilirisasi tembakau, tapi juga UMKM lainnya,” ujar Agus Wijaya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Bea dan Cukai Madya Pabean C Bojonegoro, Iwan Hermawan, mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal dan pita cukai palsu terbukti menyulitkan penerimaan daerah dan merugikan pelaku usaha resmi. Sementara itu, kapasitas aparat untuk melakukan pengawasan teknis dan penindakan administrasi masih terbatas.
Oleh karena itu, Iwan Hermawan, berharap Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) atau Perlindungan Masyarakat (Linmas) bisa dimaksimalkan dalam penegakan DBHCHT. Mulai dari melakukan sosialisasi ketentuan cukai hasil tembakau, mengawasi dan mencegah peredaran produk ilegal, serta memastikan penggunaan dana bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari DBHCHT tepat sasaran.
“Harapan kami, Bhabinkamtibmas dan Linmas dapat dioptimalkan dalam mendukung penegakan hukum dan memastikan dana cukai memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan daerah dan kesejahteraan,” tandasnya.
Selanjutnya, kegiatan audiensi ditutup dengan komitmen untuk meningkatkan sinergi antarinstitusi. Tidak hanya pembinaan agar DBHCHT benar-benar kembali ke masyarakat melalui penguatan UMKM dan pelayanan publik, namun juga penjadwalan operasi terpadu, dan hal lain yang perlu ditindaklanjuti. (yeni dh/hei)