Pemkab Tuban Gelar Sosialisasi Forum Konsultasi Publik
- 11 November 2025 20:21
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 20
TubanKab – Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tuban melalui Bagian Organisasi (Bagor) menggelar Sosialisasi Forum Konsultasi Publik (FKP) di Ruang Rapat KH. Musta’in, Lantai 1 Kantor Bapperida Tuban, Selasa (11/11). Kegiatan ini digelar sebagai tindak lanjut Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah melaksanakan FKP secara berkala.
Acara tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Badan, dan Bagian di lingkungan Pemkab Tuban. Selain itu, hadir pula Camat Palang, Semanding, Merakurak, dan Jenu, unsur akademisi, awak media, Baznas Tuban, Lembaga Perlindungan Konsumen, serta perwakilan masyarakat pengguna layanan.
Sosialisasi dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan, Endah Nurul Kumarijati. Dalam pemaparannya, Endah menegaskan bahwa FKP merupakan sarana penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat hubungan antara penyelenggara layanan dan masyarakat.
“Adanya FKP ini kita dapat memperoleh masukan untuk merumuskan atau memperbaiki kebijakan agar menjadi lebih efektif,” ungkap mantan Kepala DPM-PTSP tersebut.
Ia menambahkan bahwa melalui konsultasi publik, pemerintah dapat menyelaraskan kebutuhan pengguna layanan, mendapatkan umpan balik, serta meningkatkan pelibatan masyarakat dalam proses evaluasi.
Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan paparan standar pelayanan publik oleh sejumlah bagian di Sekretariat Daerah. Paparan pertama disampaikan Bagian Hukum, yang memaparkan tiga layanan utama, yakni layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), layanan bantuan hukum, dan layanan penyusunan peraturan.
Berikutnya, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menjelaskan tiga standar layanan yang mereka jalankan. Layanan tersebut meliputi standar pelayanan help desk, layanan registrasi dan verifikasi calon penyedia, serta layanan konsultasi pengadaan. Ketiga layanan ini disebut berperan penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Tuban.Dilanjutkan paparan dari Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, yang menjelaskan layanan fasilitasi pencairan dana hibah. Layanan ini mencakup bantuan bagi tempat peribadatan, lembaga pendidikan keagamaan, yayasan dan organisasi kemasyarakatan, serta organisasi olahraga dan kepemudaan.
Selanjutnya, Bagian Umum Setda Tuban memaparkan dua standar pelayanan publik yang mereka kelola, yaitu layanan pinjam pakai ruang rapat serta layanan surat-menyurat. Dua layanan ini menjadi fasilitas pendukung penting bagi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pelayanan administrasi.
Sementara itu Bagian Perekonomian dan Pembangunan turut menjelaskan standar pelayanan di bidangnya. Terakhir, paparan ditutup oleh Bagian Organisasi yang memaparkan standar layanan internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui kegiatan ini, Kepala Badan Organisasi Sugeng Winarno, berharap FKP dapat menjadi ruang dialog yang efektif antara pemerintah dan masyarakat, sehingga setiap layanan publik dapat terus diperbaiki sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
"Kualitas pelayanan di Kabupaten Tuban diharapkan semakin profesional, responsif, dan akuntabel", pungkasnya. (anis miswoni/hei)










