Pemkab Tuban Keluarkan SE Perihal Penangguhan Sementara/Moratorium Izin Usaha Pendirian Toko Modern
- 19 February 2024 11:07
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 525
Tubankab - Pemkab Tuban mengeluarkan Surat Edaran (SE) perihal Penangguhan Sementara/Moratorium Izin Usaha Pendirian Toko Modern (Minimarket dan Supermarket) di Kabupaten Tuban. Surat Edaran bernomor 510/266/414.110.4/2024 ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana M.Si.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol dan Damkar Kabupaten Tuban, Siswanto, SH., mengungkapkan Surat Edaran tersebut memuat penangguhan sementara penerbitan rekomendasi maupun Izin Usaha Toko Modern baik yang baru maupun perpanjangan. Moratorium tersebut mulai diberlakukan sejak 01 Februari sampai dengan 31 Desember 2024.
Mengacu regulasi yang berlaku, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban ditugaskan untuk memastikan pengelola mematuhi regulasi yang ada. Personel Satpol PP dan Damkar Tuban secara berkala melakukan pemantauan dan pengawasan. Petugas memastikan dokumen perizinan sudah lengkap dan sesuai dengan peraturan.
Lebih lanjut, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menjamin tumbuh dan berkembangnya keberadaan pasar tradisional, usaha kecil dan mikro. Serta memberikan perlindungan terhadap warung kelontong. Selain itu, berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh keberadaan toko modern, minimarket dan supermarket di tiap kecamatan dirasa sudah cukup.
Siswanto mengatakan jumlah toko modern yang beroperasi berbeda di tiap kecamatan. Penilaian batas maksimal melibatkan beberapa OPD. Di antaranya, Dinas Kopumdag, Dinas PMPTSP, BPKPAD, Dinas LHP dan Satpol PP dan Damkar. “Jangan sampai ada anggapan adanya toko modern justru mematikan toko tradisional,” jelasnya, Senin (19/02).
Siswanto menjelaskan sesuai dengan tugas dan fungsinya, personel Satpol PP dan Damkar akan mengawal pelaksanaan Surat Edaran tersebut. Artinya, sepanjang tahun 2024 pembangunan toko modern baru akan ditangguhkan dan ditiadakan. “Sesuai Surat Edaran yang berlaku, jika ada pembangunan maka akan kami hentikan,” tegasnya. (m agus h/hei)