Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyerahkan penghargaan JDIH Terbaik IV kategori Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono, pada Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 di Gedung Negara Grahadi. (agus)

Pemkab Tuban Raih Penghargaan JDIH Jatim, Bukti Layanan Informasi Hukum Kian Mudah Diakses

Tubankab – Kemudahan masyarakat mengakses produk hukum daerah di Kabupaten Tuban kembali mendapat pengakuan di tingkat provinsi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban berhasil meraih penghargaan Terbaik IV kategori Pemerintah Kabupaten/Kota JDIH Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 dengan nilai 99 poin.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kepada Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono pada rangkaian Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026 Provinsi Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Rabu (20/5). Kegiatan ini juga dihadiri Forkopimda Jawa Timur, Ketua TP PKK Jawa Timur, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jatim.

Penghargaan JDIH Jawa Timur Tahun 2026 diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah yang dinilai berhasil dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Penilaian meliputi pengelolaan dokumentasi hukum, penyediaan informasi hukum yang mudah diakses masyarakat, hingga inovasi pelayanan informasi hukum berbasis digital.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota yang terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan JDIH. Menurutnya, keberadaan JDIH sangat penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. JDIH bukan hanya menjadi pusat dokumentasi produk hukum, tetapi juga sarana edukasi dan keterbukaan informasi bagi masyarakat. "Karena itu, pengelolaannya harus terus diperkuat dan dikembangkan mengikuti kebutuhan era digital,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Gubernur Jatim berharap penghargaan yang diterima menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus menghadirkan layanan informasi hukum yang cepat, mudah diakses, dan tepercaya. Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan memberikan edukasi terkait layanan JDIH secara berkala agar kebermanfaatannya benar-benar dirasakan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Bupati Tuban, Drs. Joko Sarwono, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemkab Tuban untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi dan dokumentasi hukum kepada masyarakat.

“Penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemkab Tuban dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, informatif, dan akuntabel melalui pengelolaan JDIH yang baik,” terangnya.

Wabup Joko Sarwono menambahkan, keberadaan JDIH memiliki peran penting dalam memberikan kemudahan akses informasi produk hukum daerah bagi masyarakat, perangkat daerah, maupun pemangku kepentingan lainnya. Pemkab Tuban berkomitmen terus melakukan pengembangan dan inovasi layanan JDIH agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang terbuka dan berbasis digital.

Selanjutnya, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tuban, Cyta Sorjawijati, menyebut penilaian JDIH Award dilakukan berdasarkan empat variabel kinerja, yakni pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, aksesibilitas terhadap dokumen dan informasi hukum, integrasi dan sinkronisasi dokumen dan informasi hukum, serta pengembangan JDIH. Keberadaan JDIH dinilai mampu mempermudah akses terhadap dokumentasi dan informasi hukum sehingga tercipta kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

“JDIH mempermudah masyarakat mengakses dokumentasi dan informasi hukum, baik Perda, Perbup, maupun peraturan lainnya yang dimiliki Kabupaten Tuban, sehingga produk hukum tersebut dapat dilihat dan diunduh dengan mudah,'' imbuhnya. (agus/yavid)

comments powered by Disqus