Foto : Bupati Tuban, Sekda dan para pimpinan OPD saat ikuti kegiatan penyampaian hasil SPI 2022 di ruang RH Ronggolawe. (agus)

Pemkab Tuban Raih Peringkat Pertama Kategori Pemerintah Kabupaten di Jawa Timur Pada SPI Tahun 2022

Tubankab - Pemkab Tuban terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik secara prima dengan menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Langkah tersebut selaras dengan upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi.

Adapun sebagai bukti, beberapa waktu yang lalu Pemkab Tuban telah berhasil meraih Penghargaan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dengan Predikat BB (Sangat Baik). Diraihnya penghargaan tersebut ditunjang oleh berbagai faktor, salah satunya adanya kenaikan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2022 yang menyumbang 13 persen untuk Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB).

Dari hasil SPI yang dikeluarkan oleh KPK RI, Rabu (15/12), Pemkab Tuban menempati peringkat pertama pada kategori Pemerintah Daerah Kabupaten di Provinsi Jawa Timur pada SPI yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan meraih poin 81,74 yang mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2021 dengan poin 75,89.

Bertempat di ruang RH Ronggolawe Setda Tuban, hadir pada kegiatan penyampaiaan hasil SPI 2022 secara daring ini Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE., Sekda Tuban, Budi Wiyana serta pimpinan OPD dan Camat se-Kabupaten Tuban.

Atas raihan tersebut, Mas Bupati Tuban menyampaikan terima kasih kepada seluruh OPD, instansi terkait, serta masyarakat yang telah menyukseskan pelaksanaan SPI tahun 2022. Dukungan tersebut menjadi komitmen bersama untuk bergandengan tangan dan bahu membahu dalam melakukan pemberantasan korupsi.

“Korupsi dapat mengubah siapa pun untuk berperilaku koruptif, merugikan ekonomi negara, merampas hak rakyat dan mampu menggagalkan program pembangunan,” ungkap Mas Lindra.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Tuban, Aguk Waluyo R, SH., M.Hum., menjelaskan SPI merupakan survei untuk mengukur tingkat/risiko korupsi di suatu Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah Daerah (KLPD). Tujuannya, untuk meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem anti korupsi.

“Hasil dari SPI juga berupa rekomendasi perbaikan sistem pencegahan korupsi setelah dilakukannya penilaian yang harus ditindaklanjuti,” terangnya.

Aguk Waluyo menambahkan tahapan SPI diawali pada Januari 2022 di mana pemerintah daerah diminta untuk mengirimkan Surat Pernyataan Kesiapan mengikuti survei yang ditandatangani Kepala Daerah. Selanjutnya, pada Maret–Mei 2022 diminta untuk mengirimkan data responden.

“Dikecualikan bagi BLUD RSUD, Inspketorat, dan Satuan Pendidikan,” ujarnya.

Tahapan survei dilakukan pada Juni-Oktober yang selanjutnya dilakukan penilaian. Hasilnya diumumkan pada Desember.

Sementara itu, Direktur Monitoring KPK RI, Agung Yudha Wibowo mengatakan SPI tahun 2022 diikuti 508 pemerintah kabupaten/kota, 98 kementerian/lembaga, dan 34 provinsi. Adapun indikator penilaian terdiri dari aspek transparansi, integritas dalam tugas, pengelolaan pengadaan barang jasa, pengelolaan SDM, trading in influence, pengelolaan anggaran, dan sosialisasi antikorupsi.

Agung Yudha menegaskan SPI dilakukan secara independen dengan melibatkan pakar dan lembaga survei terpercaya. Responden yang dilibatkan terdiri dari kelompok internal (pegawai instansi), eksternal (penerima layanan/perizinan/mitra kerjasama dll.), dan eksper/pemangku kepentingan (auditor BPK, BPKP, Ombudsman, akademisi, dll).

“Penentuan responden dilakukan secara acak untuk menjamin validitas, dan lembaga yang dituju tidak mengetahui siapa saja responden yang mengisi,” tegasnya.

Penyelenggaraan SPI bermanfaat untuk mendukung penyelenggaraan tata kelola pemerintah transparan akuntabel dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membudayakan antikorupsi. (m agus h/hei)

comments powered by Disqus