Penerapan Migrasi Siaran Televisi Analog ke Digital di Kabupaten Tuban
- 19 December 2022 14:34
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 1734
Mengacu pada Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah wajib mulai mengalihkan siaran televisi di wilayah NKRI dari sistem analog ke sistem digital pada 2 November 2022.
Dengan beralih ke siaran digital, diharapkan masyarakat dapat menikmati kelebihan-kelebihan menonton siaran televisi yang lebih baik. Selain kualitas gambar yang lebih jernih dan canggih, juga mendapatkan lebih banyak konten. Mengingat, siaran melalui transmisi analog rentan terhadap gangguan yang biasanya menyebabkan gambar di televisi buram dan ada 'semutnya'. Di samping itu, saluran televisi yang bisa dinikmati sangat terbatas, karena tidak semua program siaran televisi bisa diakses.
Meski telah menetapkan migrasi dari siaran televisi analog ke televisi digital yang juga dikenal sebagai Analog Switch Off (ASO) pada 2 November 2022, pada pelaksanaannya penerapan ASO ini belum menyeluruh. Masyarakat juga belum sepenuhnya memahami hal tersebut.
Terkait hal ini, reporter website tubankab.go.id, Yeni DH, mencoba mewawancarai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Tuban, Arif Handoyo, SH, MH. Ia mengungkapkan segelintir tantangan yang dihadapi dalam penerapan Program ASO. Berikut ini petikannya.
Menurut Bapak, sejauh mana penerapan Program ASO khususnya di Kabupaten Tuban?
Setelah diumumkan secara resmi oleh pemerintah pemberlakuan migrasi siaran televisi digital pada 2 November lalu, hingga saat ini belum ada tindak lanjut terkait kebijakan “suntik mati” siaran televisi analog atau ASO tersebut. Seperti apa kelanjutannya, kami masih menunggu kebijakan dan kejelasan dari pusat. Namun, menurut informasi yang didapat, wilayah Jawa Timur (Jatim) akan mulai memberlakukan kebijakan tersebut pada 20 Desember besok. Tapi untuk wilayah Tuban belum ada jadwal pasti.
Apa saja yang harus disiapkan agar bisa menangkap siaran televisi digital tersebut?
Untuk bisa menonton televisi digital, masyarakat perlu menyiapkan perangkat penerima siaran berstandar Digital Video Broadcasting Terrestrial Second Generation (DVB-T2). Caranya dengan menggunakan televisi yang sudah dilengkapi DVB-T2 atau dengan menggunakan alat tambahan Set Top Box (STB) jika televisi belum dilengkapi dengan DVB-T2 atau masih berupa televisi analog. Untuk bisa menangkap siaran televisi digital diperlukan antena televisi biasa (UHF).
Dengan kata lain, perangkat STB berfungsi mengubah transmisi digital agar dapat ditangkap dan diubah menjadi gambar dan suara pada pesawat televisi analog. Sementara bagi masyarakat yang sudah menggunakan pesawat televisi digital, tidak perlu menambahkan STB.
Langkah selanjutnya, pastikan bahwa di daerah kita sudah ada siaran televisi digital. Setelah perangkat TV tersambung, pilih menu pengaturan/setting untuk pencarian sinyal. Lakukan pencarian saluran secara berkala untuk menerima saluran digital yang baru beroperasi.
Untuk mengetahui kekuatan sinyal televisi digital dan pilihan program siaran yang sudah tersedia, bisa melalui aplikasi sinyal televisi digital dari Google Play/App Store. Terlebih dahulu, aplikasi akan meminta izin untuk mengakses lokasi, selanjutnya menampilkan peta sesuai lokasi.
Pada peta tersebut, kita dapat mengetahui indikator kekuatan sinyal televisi digital melalui warnanya, lokasi pemancar multipleksing yang berada di sekitar kita, serta petunjuk untuk mengarahkan posisi antena.
Seperti apa upaya yang ditempuh untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait Program ASO tersebut?
Kami telah melakukan sosialisasi melalui berbagai media yang ada, mulai dari media cetak, elektronik, dan media sosial sesuai tahapan yang ada. Hanya saja, untuk Kabupaten Tuban, memang belum ada kejelasan lebih lanjut tentang kepastian suntik mati televisi analog tersebut.
Bagaimana dengan bantuan STB untuk masyarakat kurang mampu di Tuban, apakah sudah terpenuhi?
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban sudah mengajukan bantuan STB bagi masyarakat miskin sebanyak 9.532 unit. Namun, distribusi STB gratis untuk Kabupaten Tuban yang masuk wilayah siaran Jatim 8 sampai saat ini juga belum ada kepastian.
Untuk diketahui, di Jatim sendiri, pembagian STB baru dilakukan untuk wilayah siaran Jatim 1, itupun belum 100 persen. Sementara, penghentian siaran televisi analog di Jatim 1 meliputi Kota Surabaya, Kota dan Kabupaten Mojokerto, Kota Pasuruan, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang, dan Kabupaten Sidoarjo.
Terkait STB, perlu kami tekankan bahwa STB gratis hanya diberikan untuk warga kurang mampu saja. Bantuan STB hanya ditujukan untuk yang termasuk ke dalam golongan Rumah Tangga Miskin (RTM) dan namanya sudah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Calon penerima bantuan STB bisa mengecek secara online hanya dengan menggunakan Smartphone melalui situs cekbantuanstb.kominfo.go.id. Cukup dengan memasukkan NIK yang tertera pada KTP di situs tersebut, bisa langsung mengetahui apakah termasuk penerima bantuan STB atau tidak.
Harapan Bapak terhadap kebijakan ASO ini?
Masyarakat menyambut baik migrasi televisi analog ke digital dan bersabar dengan prosesnya. Termasuk, mau membeli STB secara mandiri.
Menggunakan TV digital, akan membuat kualitas suara dan gambar lebih jernih serta perbaikan kualitas isi dan konten yang lebih beragam. Tentu saja hal ini akan memberikan ‘rasa’ yang berbeda dibandingkan ketika melihat siaran televisi analog.
Selain itu, ada kemanfaatan lain dengan adanya honing system (kebencanaan) yang membuat kita bisa menerima informasi kebencanaan secara real time.
Karenanya, kami mengimbau masyarakat agar segera memasang perangkat STB. Jika menunggu siaran televisi analog dimatikan, dikhawatirkan masyarakat tidak bisa menonton siaran televisi.