Penerimaan SK PNS, Sahid : Jangan Menyalahgunakan Wewenang
- 16 July 2020 19:53
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 500
Tubankab - Sebanyak 19 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Kabupaten Tuban resmi berstatus PNS yang ditandai dengan penerimaan Surat Keputusan (SK) di Aula Kemenag setempat, Kamis (16/07).
Kemenag Tuban Sahid mengungkapkan, berdasarkan formasi CPNS 2019, secara resmi telah beralih status PNS utuh sebanyak 19 orang. Semuanya formasi guru, di antaranya dari MIN 1 Tuban 1 orang, MTsN 1 Tuban 3 orang, MTsN 2 Tuban 1 orang, MAN 1 Tuban 6 orang dan dari MAN 2 Tuban 8 orang.
Ia juga menyampaikan beberapa hal, di antaranya tentang hak ASN, yaitu mendapatkan gaji dan fasilitas, mendapatkan cuti, jaminan pensiun, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Selain itu, pihaknya juga menjelaskan kewajiban ASN yaitu setia kepada Pancasila, UUD 45, NKRI dan pemerintahan yang sah, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, melaksanakan kebijakan pemerintah, menaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggungjawab, mempunyai integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, menyimpan rahasia jabatan dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
"Setiap PNS wajib mengucapkan sumpah atau janji PNS, mengucapkan sumpah atau janji jabatan, masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, menggunakan dan memelihara barang milik negara, menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh instansi," imbuh Sahid.
Pihaknya juga mengingatkan, setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain, memberikan dukungan kepada Capres dan Cawapres, DPR RI serta ikut sebagai pengurus partai politik.
"Selain itu, ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan sebagai perekat pemersatu bangsa," jelasnya.
Oleh karena itu, dia berharap tanggungjawab dan disiplin sebagai ASN, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat diterapkan di lingkungan kerja masing-masing.
"Ke depan tentunya peran ASN ini bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal," pintanya.
Penyerahan SK dilakukan dengan mengikuti standar protokol kesehatan penanganan Covid-19. Termasuk menyiapkan wadah cuci tangan, wajib menggunakan masker hingga mengatur teknis penyaluran dengan menerapkan physical Distancing.
Hadir dalam kegiatan ini Kasubag TU, Kasi Pendidikan Madrasah, Kepala Satker dan Koordinator Kepegawaian. (chusnul huda/hei)