Foto : Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama Subkorwil Tuban, Erni Kartikasari. (agus)

Pengawas Ketenagakerjaan Dorong Perusahaan Patuhi Regulasi Ketenagakerjaan

Tubankab – Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur Subkorwil Tuban mendorong perusahaan terus menerapkan budaya kerja K3. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama Subkorwil Tuban, Erni Kartikasari, ST., SH., MH., mengungkapkan pengawas ketenagakerjaan memiliki tugas untuk menegakkan perundangan tentang ketenagakerjaan. Termasuk penerapaan budaya kerja K3 tiap perusahaan di wilayah Kabupaten Tuban. 

“Ini menjadi tugas dan kewajiban kami, memastikan agar peraturan ketenagakerjaaan dijalankan dengan baik oleh perusahaan,” terangnya, Selasa (05/03).

Lebih lanjut, pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan ke perusahaan secara rutin. Minimal tiap bulannya, petugas melakukan pengawasan di 5 perusahaan. Pihaknya juga memberikan pendampingan kepada perusahaan yang memerlukan pembinaan lebih lanjut. 

“Jumlah tersebut bisa mengalami penambahan apabila perusahaan dirasa perlu mendapat atensi khusus,” ungkapnya. 

Pihaknya akan terus mendorong perusahaan agar selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sosialisasi juga akan diberikan kepada perusahaan bila terdapat perubahan regulasi tentang ketenagakerjaan. 

Erni Kartikasari menyatakan perusahaan di Kabupaten Tuban kooperatif kaitannya dengan penerapaan peraturan ketenagakerjaan. Jika ditemukan perusahaan yang belum mematuhi regulasi, petugas akan memberikan teguran kepada yang bersangkutan.

“Alhamdulillah, seluruh perusahaan di Tuban kooperatif. Artinya, ketika diberi masukan mereka langsung menindaklanjuti,” jelasnya.

Erni Kartikasari menegaskan petugas pengawas ketenagakerjaan memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi ke perusahaan jika dirasa perlu. Sebelum sanksi diberikan, petugas akan melakukan konfirmasi kepada perusahaan. Sanksi akan dijatuhkan ke perusahaan apabila mengabaikan supervisi dan teguran dari pengawas ketenagakerjaan. “Sampai saat ini tidak ada perusahaan di Kabupaten Tuban yang pernah mendapat sanksi terkait pelanggaran peraturan ketenagakerjaan,” tandasnya. (m agus h/hei)

comments powered by Disqus