Penyaluran JPS, Wabup : Total Anggaran Capai Rp. 8,4 Miliar
- 22 October 2020 20:21
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 516
Tubankab - Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si., didampingi Plt. Kepala Dinsos P3A, Joko Sarwono meninjau proses penyaluran Jaring Pengaman Sosial (JPS) Kabupaten Tuban di Kecamatan Rengel dan Soko. Turut hadir, camat bersama Forkopimka serta sejumlah perangkat desa setempat, Kamis (22/10).
Wabup menjelaskan program JPS ini digagas oleh Pemprov Jatim dan sudah berjalan selama 3 bulan, yaitu Mei-Juli 2020. Pemkab Tuban berkomitmen melanjutkan program tersebut mengingat pandemi Covid-19 masih belum usai.
Program JPS Kabupaten Tuban sendiri akan dilaksanakan selama 4 bulan (September-Desember 2020). Pemkab Tuban juga menambah penerima sebanyak 4 ribu penerima sehingga total penerima mencapai 14 ribu penerima.
“Total anggaran yang digunakan mencapai Rp. 8,4 miliar berasal dari APBD Kabupaten Tuban,” kata Wabup.
Wabup Noor Nahar yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Tanfidz PCNU Tuban ini berpesan, agar bantuan yang diterima tidak dijual kembali dan benar-benar dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dan ketahanan pangan, serta meningkatkan gizi keluarga.
Pada kesempatan ini, Wabup Tuban juga menerangkan, kalau Kabupaten Tuban telah berstatus Zona Kuning yang sebelumnya Zona Oranye. Menyikapi perubahan status tersebut, Pemkab Tuban menetapkan tidak memperpanjang pemberlakuan pembatasan jam malam.
Meski telah berstatus Zona Kuning, lanjut Wabup, Pemkab Tuban tetap akan melaksanakan operasi patuh protokol kesehatan. Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan mengedukasi masyarakat agar disiplin protokol kesehatan.
“Ini menjadi momentum untuk melakukan transisi dengan penerapan protokol kesehatan dan adaptasi kebiasaan baru,” jelasnya.
Wabup kelahiran Rengel ini mengungkapkan Pemkab Tuban akan melakukan kajian dan uji coba sebelum nantinya sekolah diperbolehkan melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan tatap muka. Uji coba dilakukan untuk SMP/MTs dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah siswa yang masuk.
“Diatur 30 persen siswa yang masuk dan menjaga jarak,” terangnya.
Wabup Tuban mengingatkan masyarakat diharapkan tidak meremehkan penyebaran Covid-19, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, di antaranya wajib memakai masker, rutin mencuci tangan, dan menjaga jarak aman.
Di samping itu, masyarakat diminta menjaga diri dan keluarga serta lingkungannya dengan cara saling mengingatkan. Masyarakat diharapkan memahami bahwa diberlakukannya sejumlah kebijakan untuk melindungi masyarakat Bumi Wali dari bahaya Covid-19.
“Bukan untuk mempersulit masyarakat,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban, Joko Sarwono menyampaikan kalau pendataan penerima JPS sesuai data JPS Pemprov Jatim dan ditambah 4 ribu penerima yang diajukan Pemkab Tuban. Penerima bantuan JPS Kabupaten Tuban bukan saja masyarakat miskin, tetapi juga masyarakat yang terdampak ekonominya akibat pandemi Covid-19.
“Bantuan diserahkan berdasarkan by name by address. Tidak ada duplikasi sehingga penerima JPS bukan penerima bantuan sosial lainnya,” terangnya.
Joko Sarwono menambahkan setiap penerima memperoleh bantuan senilai Rp. 150 ribu yang terdiri dari beras premium, minyak, dan telur. Proses penyaluran bantuan melibatkan pemerintah kecamatan dan desa. Harapannya, program JPS Kabupaten Tuban dapat mendukung penguatan ekonomi dan pangan masyarakat kabupaten Tuban. (m agus h/hei)
Sumber : Media Center