PERATURAN VALIDASI SIM CARD SEGERA DISOSIALISASIKAN
- 12 October 2017 14:07
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 833
Tubankab - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan nomor SIM card wajib divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK, untuk mencegah penyalahgunaan nomor, terutama pelanggan prabayar, yang akan mulai diberlakukan pada 31 Oktober 2017 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Integrasi Data dan Keamanan Informasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tuban Agus Setiawan membenarkan hal tersebut, meskipun hingga saat ini Kominfo belum mendapatkan surat perintah resmi untuk menindaklanjutinya. “Akan tetapi pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kebijakan tersebut agar dilaksanakan,’’ tutur Agus kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (12/10).
Menurut Agus, integrasi data memang dibutuhkan, karena kebijakan validasi kartu SIM sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar.
“Ini juga menyangkut kepentingan nasional untuk pencanangan single identity. Cara ini juga untuk mencegah aksi terorisme,’’ terangnya.
Menurut siaran pers yang dilakukan oleh Kominfo pusat Rabu, 11 Oktober , Dirjen Pos dan penyelenggaraan Informatika (PPI) Kemkominfo Ahmad M. Ramli menjelaskan, aturan nomor SIM card wajib divalidasi dengan NIK dan KK akan berlaku untuk calon pelanggan maupun pelanggan lama seluler. Data yang dimasukkan nantinya akan masuk dalam database Direktortat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil).
Untuk melakukan pendaftaran, pengguna dapat mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format NIK#(Pagar)Nomor KK#(Pagar) dan dinyatakan berhasil jika data yang dimasukkan telah divalidasi.
Jika mengalami kegagalan, pelanggan bisa melakukan pendaftaran di gerai masing- masing operator. Cara ini juga dinilai lebih aman.
Ditegaskan, apabila pelanggan tidak melaksanakan registrasi SIM card dengan NIK dan KK sebelum 28 Februari 2018, maka pelanggan akan mengalami pembatasan layanan hingga pemblokiran secara bertahap.
Pemblokiran berupa pemblokiran panggilan ke luar dan SMS di 30 hari pertama. kemudian pemblokiran panggilan masuk, SMS, dan internet di 15 hari berikutnya. Lalu akan disusul pemblokiran layanan internet 15 hari setelahnya. (nurul jamilah/hei)